Terkini Daerah

KKB Ditetapkan Teroris, OPM Sebut Sama saja Mengecap Seluruh Orang Papua: Mau Jadi Budak?

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom angkat bicara tentang keputusan pemerintah menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris, Senin (3/5/2021).

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom angkat bicara tentang keputusan pemerintah menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris.

Dilansir TribunWow.com, videonya beredar di media sosial dan diunggah ulang kanal YouTube TvOne, Selasa (4/5/2021).

Diketahui sebelumnya pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut KKB yang akhir-akhir ini melakukan penyerangan terhadap warga sipil dan aparat adalah teroris.

Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di Papua membakar dua unit rumah di Kabupaten Puncak, Papua. Warga Beoga mengungsi akibat serangan KKB. (Tribun-Timur.com/Istimewa)

Baca juga: KKB Ditetapkan Jadi Kelompok Teroris, Gubernur Papua Ungkap Dampak Psikososial hingga Konsultasi PBB

Keputusan ini sontak membuat banyak pihak meminta pemerintah mengkaji ulang, karena dikhawatirkan akan menimbulkan stigma buruk bagi masyarakat Papua.

"Pada hari ini tanggal 3 Mei 2021, saya Sebby Sambom Juru Bicara TPNPB-OPM, atas nama panglima, atas nama alam, atas nama Tuhan, atas nama moyang, dan atas nama rakyat Papua," kata Sebby Sambom.

"Kami mengeluarkan imbauan dan seruan," lanjutnya.

Ia menyinggung penetapan status teroris bagi KKB.

Sebby menyebut hal itu sama saja dengan mengecap seluruh masyarakat Papua adalah teroris.

"Pertama, kami mengimbau kepada seluruh penduduk asli Papua, bahwa pernyataan pemerintah melalui Menteri Mahfud MD mengatakan bahwa orang Papua adalah teroris, TPNPB teroris, semua yang berafiliasi itu teroris," katanya.

"Artinya bahwa siapa saja orang asli Papua, baik itu gubernur, pejabat, pemerintah, sampai ke kepala desa yang rakyat Papua adalah teroris," lanjut Sebby.

"Itu sudah dicap oleh Jakarta dan ini adalah fakta."

Baca juga: 5 Fakta Identitas KKB yang Buat Jenderal BIN dan Anggota Brimob Tewas, Sering Menyamar Jadi Warga

Ia lalu mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua di mana pun, termasuk yang berada di tanah rantau.

Sebby mendesak masyarakat Papua segera menentukan pilihan jika memang ingin merdeka dari Indonesia.

"Oleh karena itu kami mengimbau kepada semua orang asli Papua, baik Gubernur Lukas Enembe, Gubernur Barnabas Suebu, sampai di kepala-kepala kampung di mana saja dari Sorong sampai Merauke bahkan luar negeri, kami mau sampaikan bahwa kami sudah dibilang teroris," kata Sebby.

"Berarti tidak boleh tunggu waktu. Mulai hari ini ambil keputusan menentukan Anda siapa, kami siapa, dan tentukan semua pilihan," lanjutnya.

Menurut Sebby, selama ini pemerintah Indonesia selalu berlaku layaknya penjajah kolonial.

Ia tidak ingin generasi berikutnya merasakan hal itu.

"Apakah mau menjadi budak dengan pemerintah kolonial Indonesia terus sampai tua sampai mati? Ataukah kita bebaskan negeri kami supaya generasi kami tidak hidup menderita lagi di bawah penjajahan pemerintah kolonial Republik Indonesia?" tanya Sebby.

Lihat videonya mulai dari awal:

Pernyataan Mahfud MD

Dikutip dari Tribunnews.com, Mahfud MD menyatakan KKB memenuhi syarat untuk masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).

"Saya, Menkopolhukam, mengadakan rapat lengkap pada tanggal 22 April dihadiri oleh Mabes Polri, Mabes TNI, Kepala BAIS, Kepala BNPT, PPATK, Menteri Luar Negeri, yang pada saat itu diputuskan sudah memenuhi syarat KKB itu dimasukan dalam daftar teroris," kata Mahfud, Senin (3/5/2021).

Keputusan ini juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet 26 April 2021.

Dalam rapat, Jokowi meminta untuk mengejar semua anggota KKB agar tidak berkeliaran.

Baca juga: Anggota Brimob Bharada I Komang Tewas Ditembak KKB Papua, Heli Nyaris Diserang saat Evakuasi

"Lalu saya jawab, adalah berdasarka hasil rapat Kemenko Polhukam dengan pejabat-pejabat tadi sudah tidak ada alasan untuk menolak ini dimasukkan dalam daftar teroris karena sungguh sangat membahayakan," jelas Mahfud.

Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemerantasan terorisme.

Dalam undang-undang itu disebutkan setiap orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris.

Selain itu KKB telah melakukan aksi teror terhadap sejumlah fasilitas umum.

"Bandara dikepung, kalau ada masyarakat mau ditembak. Pesawat datang dibakar. Sekolah dibakar, orang dibakar. Apakah itu bukan teror? Padahal pelakunya sedikit. Sehingga lalu mari kita buat tindakan yang tegas, cepat dan terukur," kata Mahfud. (TribunWow.com/Brigitta)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: KKB Papua Sudah Memenuhi Syarat Untuk Dimasukkan dalam Daftar Terduga Teroris.

Baca berita lainnya terkait KKB