TRIBUNWOW.COM - Total pungutan liar (pungli) sebesar Rp 11,5 juta didapatkan oleh Lurah Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, berinisial S, pada Jumat (30/4/2021) kemarin.
Kasus pungli bermodus minta zakat fitrah ini baru terbongkar di era Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah pedagang yang ditariki pungli mengaku, praktik pungli sudah terjadi sejak bertahun-tahun yang lalu.
Baca juga: Reaksi Oknum Lurah Tukang Pungli setelah Dilaporkan ke Gibran, Pilih Bungkam: Sudah Dijawab Camat
Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, pengakuan itu disampaikan oleh Ning (25) selaku penjaga toko baju di kawasan Gajahan.
Ning bercerita, pungli diminta oleh orang berpakaian linmas dengan kedok zakat atau tunjangan hari raya (THR).
“Saya semenjak kerja disini sering ditariki oleh dari pihak linmas atau keluarahan seperti itu,” ujarnya kepada TribunSolo.com, Minggu (2/5/2021).
Ia menyebut, sudah sejak empat tahun terakhir, oknum linmas memintai pungli.
"Kalau kemarin toko sepi kami kasih Rp 50 ribu," papar dia.
Sebelumnya Ning mengira penarikan pungli itu resmi karena ada surat dari pihak kelurahan.
Ning mengaku baru tahu kalau itu pungli setelah diberitahu oleh Gibran.
“Ya saya dukung, jangan sampai para pejabat di tingkat sekecil ini menyalah gunakan jabatan,” papar dia.
“Kalau dari atasannya sudah bermasalah ya gimana nanti, bisa korupsi kedepan,” tandasnya.
Keterangan serupa diberikan oleh Chandra selaku pemilik toko emas Kendi.
Chandra tidak menduga bahwa apa yang dilakukan oleh S adalah pungli.
Diketahui, S menggunakan surat atas nama Kelurahan Gajahan untuk meminta pungli berkedok zakat.
“Kemarin (oknum) mintanya suka rela dan kami merasa itu bukan pungli, wong itu yang lain juga memberi ada nama dan tanda tangan,” ujar Chandra kepada TribunSolo.com, Minggu (2/5/2021).
Chandra mengaku memberikan Rp 100 ribu kepada lurah S.
Ia mengatakan, modus meminta zakat telah terjadi sebelum Gibran menjabat sebagai Wali Kota Solo.
“Persisnya tidak tahu sih, tapi ada 2 atau 3 tahun belakangan ini, modusya seperti ini,” ungkapnya.
Chandra mengaku kaget ketika uangnya dikembalikan langsung oleh Gibran.
“Nominalnya sama, tidak kurang tidak lebih tadi juga dicocokan langsung oleh camat dengan data yang ia terima,” ujar dia.
Sebelumnya, pada Sabtu (1/5/2021), Gibran mengatakan kasus pungli ini ia ketahui dari aduan masyarakat yang merasa resah.
Putra sulung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut juga menegaskan apa yang dilakukan oleh lurah S adalah hal yang salah.
Menurutnya, tindakan oknum tersebut sudah menyalahi regulasi yang ada, khususnya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Baca juga: Gibran Buktikan Omongannya Pantau Medsos, Jawab Curhat Warga soal Tukang Parkir
Copot Oknum Lurah
Sebelumnya diberitakan, pungli diperoleh S dari sejumlah pemilik toko di kawasan Gajahan.
"(Jumlah toko) banyak. Satu toko bisa (memberi zakat) Rp 10 ribu, Rp 50 ribu. Banyak yang tidak nyaman dan banyak yang berkeluh kesah," ungkap Gibran, Minggu (2/5/2021).
Putra sulung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu lalu menegaskan bahwa pungli adalah hal yang salah dan tidak bisa dibenarkan sebagai kebiasaan.
Baca juga: Anies Tinjau Pasar Tanah Abang Pasca-viral Video Kerumunan, TNI-Polri Justru Ditawari Penjual
"Tradisi apa, itu menyalahi aturan. Jangan mengatasnamakan tradisi kita itu ASN di Kota Solo harus membiasakan yang benar bukan membenarkan yang sudah biasa," ujarnya.
"Bukan masalah tradisi atau apa. Itu sudah ada aturannya," tambahnya.
Gibran menyampaikan uang pungli itu akan dikembalikan lagi kepada pemilik aslinya.
Sebelumnya, Gibran telah lebih dulu menyampaikan permohonan maafnya atas perilaku oknum lurah berinisial S tersebut.
"Pertama-tama saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini," kata Gibran, Sabtu (1/4/2021).
"Terutama untuk warga Gajahan, Pasar Kliwon," imbuhnya.
Diketahui, pada Senin (3/5/2021) besok, lurah S akan segera dibebastugaskan.
Sang lurah sendiri tidak berkomentar banyak soal pungli tersebut.
"Sudah dijawab Camat. Intinya sama," katanya seusai menghadiri pengarahan percepatan vaksinasi dan optimalisasi jogo tonggo di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Solo, Sabtu (1/5/2021).
Ia tak membantah maupun mengiyakan terkait tanda tangannya yang tertera dalam surat pungli berkedok zakat. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari TribunSolo.com dengan judul Dugaan Pungli di Kelurahan Gajahan Solo, Ternyata Sudah Sejak 4 Tahun Terakhir: Baru Terbongkar, Aksi Wali Kota Gibran, Kembalikan Langsung Uang Dugaan Pungli ke Pengusaha Toko di Gajahan Solo dan Gibran Marah, Lurah Gajahan Solo Terlibat Dugaan Pungli Bermodus Zakat: Senin Dibebastugaskan
Berita lain terkait Gibran