TRIBUNWOW.COM - Kelurahan-kelurahan di Kota Solo kini terancam disidak oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyusul ditemukannya seorang lurah melakukan pungutan liar (pungli) bermodus zakat fitrah.
Penarikan pungli tersebut diketahui dilakukan oleh S selaku Lurah Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (30/4/2021) kemarin.
Total pungli yang diperoleh oleh S mencapai angka Rp 11,5 juta.
Baca juga: Gibran Minta Maaf Ada Lurah Raup Pungli Rp 11 Juta Berkedok Zakat: Tradisi Apa, Itu Menyalahi Aturan
Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, oknum lurah tersebut menarik pungli dari para pengusaha yang ada di sekitar Gajahan.
Satu di antaranya adalah pemilik toko emas Kendi, Chandra.
Chandra tidak menduga bahwa apa yang dilakukan oleh S adalah pungli.
Diketahui, S menggunakan surat atas nama Kelurahan Gajahan untuk meminta pungli berkedok zakat.
“Kemarin (oknum) mintanya suka rela dan kami merasa itu bukan pungli, wong itu yang lain juga memberi ada nama dan tanda tangan,” ujar Chandra kepada TribunSolo.com, Minggu (2/5/2021).
Chandra mengaku memberikan Rp 100 ribu kepada lurah S.
Ia mengatakan, modus meminta zakat telah terjadi sebelum Gibran menjabat sebagai Wali Kota Solo.
“Persisnya tidak tahu sih, tapi ada 2 atau 3 tahun belakangan ini, modusya seperti ini,” ungkapnya.
Chandra mengaku kaget ketika uangnya dikembalikan langsung oleh Gibran.
“Nominalnya sama, tidak kurang tidak lebih tadi juga dicocokan langsung oleh camat dengan data yang ia terima,” ujar dia.
Sebelumnya, pada Sabtu (1/5/2021), Gibran mengatakan kasus pungli ini ia ketahui dari aduan masyarakat yang merasa resah.
Putra sulung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut juga menegaskan apa yang dilakukan oleh lurah S adalah hal yang salah.
Menurutnya, tindakan oknum tersebut sudah menyalahi regulasi yang ada, khususnya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Menyusul kasus ini, Gibran menyatakan akan segera melakukan sidak atau mengecek kelurahan lainnya di Kota Solo.
"Pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain," kata Gibran.
Tradisi Apa, Itu Menyalahi
Sebelumnya diberitakan, pungli diperoleh S dari sejumlah pemilik toko di kawasan Gajahan.
"(Jumlah toko) banyak. Satu toko bisa (memberi zakat) Rp 10 ribu, Rp 50 ribu. Banyak yang tidak nyaman dan banyak yang berkeluh kesah," ungkap Gibran, Minggu (2/5/2021).
Putra sulung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu lalu menegaskan bahwa pungli adalah hal yang salah dan tidak bisa dibenarkan sebagai kebiasaan.
"Tradisi apa, itu menyalahi aturan. Jangan mengatasnamakan tradisi kita itu ASN di Kota Solo harus membiasakan yang benar bukan membenarkan yang sudah biasa," ujarnya.
"Bukan masalah tradisi atau apa. Itu sudah ada aturannya," tambahnya.
Baca juga: Usut Keluhan Warganet yang Viral, Gibran Buru Seorang Tukang Parkir di Solo: Saya Cari Orangnya
Gibran menyampaikan uang pungli itu akan dikembalikan lagi kepada pemilik aslinya.
Sebelumnya, Gibran telah lebih dulu menyampaikan permohonan maafnya atas perilaku oknum lurah berinisial S tersebut.
"Pertama-tama saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini," kata Gibran, Sabtu (1/4/2021).
"Terutama untuk warga Gajahan, Pasar Kliwon," imbuhnya.
Diketahui, pada Senin (3/5/2021) besok, lurah S akan segera dibebastugaskan.
Sang lurah sendiri tidak berkomentar banyak soal pungli tersebut.
"Sudah dijawab Camat. Intinya sama," katanya seusai menghadiri pengarahan percepatan vaksinasi dan optimalisasi jogo tonggo di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Solo, Sabtu (1/5/2021).
Ia tak membantah maupun mengiyakan terkait tanda tangannya yang tertera dalam surat pungli berkedok zakat.
Baca juga: Aktif Tangani Kasus Viral, Gibran Akui Pantau Media Sosial: Ada yang Langsung WA Saya
Kesaksian Warga
Sementara itu, seorang penjaga sebuah toko di Gajahan, Wiji menjelaskan, penarikan uang zakat itu dilakukan oleh dua orang berseragam Linmas Kelurahan Gajahan.
Mereka membawa map berisi kerta yang isinya adalah permintaan zakat fitrah.
"(Mereka) bilang mau minta zakat. Kemudian juragan saya masuk kemudian minta saya memberikan sejumlah uang," kata Wiji kepada TribunSolo.com, Sabtu (1/5/2021).
Wiji mengatakan, tidak ada nominal tertentu yang diminta oleh linmas tersebut.
Pada foto yang beredar, terdapat tanda tangan lurah S pada surat permintaan zakat tersebut. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari TribunSolo.com dengan judul Kesaksian Warga soal Penarikan Zakat Oleh Oknum Linmas Gajahan Solo : Tidak Ada Paksaan, Sukarela, Aksi Wali Kota Gibran, Kembalikan Langsung Uang Dugaan Pungli ke Pengusaha Toko di Gajahan Solo dan Gibran Marah, Lurah Gajahan Solo Terlibat Dugaan Pungli Bermodus Zakat: Senin Dibebastugaskan
Berita lain terkait Gibran