TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, beranggapan hak asasi kliennya telah dilanggar saat proses penangkapan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan iNews, Rabu (28/4/2021).
Diketahui Munarman ditangkap atas dugaan terlibat dalam aksi terorisme.
Baca juga: Munarman Ditangkap, Refly Harun: Dalam Hati Kecil Saya Tidak Percaya Dia Seorang Teroris
Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Munarman dalam baiat kelompok militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Makassar, Januari 2015.
Walaupun begitu, Aziz menyebut penangkapan Munarman tidak sesuai hukum.
"Jelas (tidak sesuai hukum). Tindakan pihak kepolisian adalah menegakkan hukum, dalam hal ini Undang-undang 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, tapi itu mengabaikan hak-hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 3 Undang-undang yang disebutkan tadi," papar Aziz Yanuar.
"Artinya dalam menegakkan hukum terjadi proses pelanggaran hukum, kami duga seperti itu," ungkapnya.
Ia menyoroti perlakuan Densus 88 Antiteror yang mengamankan Munarman di kediamannya di Klaster Lembah Pnius, Perumahan Modern Hill, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut Aziz, terduga tersangka tetap memiliki hak yang wajib dipenuhi pihak penegak hukum.
"Ada penutupan mata, kemudian diseret secara paksa, kemudian tidak didampingi kuasa hukum oleh prosesnya," ungkap Aziz.
"Itu juga melanggar KUHAP 54, 55, hingga 56 dengan ancaman hukuman sesuai dengan yang dituduhkan," jelasnya.
"Lagi-lagi berulang proses penegakan hukum tapi mengabaikan hak-hak asasi manusia dari pihak yang terlibat dalam proses tersebut," lanjut eks pengacara ormas Front Pembela Islam (FPI) ini.
Baca juga: Pengakuan Terduga Teroris Ahmad Aulia: Bersama FPI Saya Berbaiat kepada ISIS, Dihadiri Munarman
Terkait tuduhan yang dilontarkan kepada Munarman, Aziz menjelaskan hanya sehubungan baiat di Markas FPI Makassar enam tahun lalu.
Sementara itu tidak berhubungan dengan baiat lainnya yang pernah dilakukan di UIN Jakarta dan Medan.
"Dari dokumen yang saya baca, hanya terkait baiat yang di Makassar. Tapi kalau ada baiat yang lain, mungkin saya belum tahu," terang Aziz.
Aziz menyebut kehadiran Munarman di baiat Makassar bukan untuk mendukung aksi terorisme.
Dalam pembelaannya, ia menyebut Munarman justru mengingatkan umat Muslim agar jangan terjebak dalam terorisme.
"Yang saya tahu bahwa kita sama-sama tahu bahwa Pak Munarman ini sudah beberapa kali menjelaskan di media terkait kehadiran beliau Makassar pada 2015 lalu," kata Aziz.
"Beliau niat dan tindakannya sangat mulia, yaitu memberikan pencerahan pada saat terjadi ekskalasi politik global terkait ISIS dan aksi terorisme waktu itu," jelasnya.
Lihat videonya mulai menit 1.00:
Detik-detik Munarman Diamankan Densus 88
Petinggi eks ormas Front Pembela Islam (FPI) Munarman, diamankan oleh tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (27/4/2021).
Pria yang juga menjadi kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab tersebut sempat protes ketika digiring keluar oleh anggota kepolisian.
Namun pihak kepolisian tetap membawa Munarman masuk ke mobil.
Baca juga: Sosok Munarman, Eks Sekum FPI yang Ditangkap Densus 88, Pengacara Sekaligus Anak Buah Rizieq Shihab
Berdasarkan video yang diperoleh oleh TribunWow.com, nampak detik-detik Munarman diamankan oleh tim Densus 88.
Menggunakan setelan baju kemeja putih dan bawahan sarung, Munarman digandeng keluar oleh tiga anggota kepolisian.
Pada saat dibawa keluar, ia sempat mengeluhkan jika penangkapannya itu tidak sesuai hukum.
"Ini tidak sesuai hukum ini," protes Munarman.
Meskipun diprotes, Polri tetap membawa Munarman keluar dari rumah.
Saat berjalan ke luar, Munarman sempat meminta waktu untuk memakai sandal namun tidak diizinkan oleh anggota kepolisian.
"saya pakai sandal, saya pakai sandal," pinta Munarman yang langsung ditolak oleh aparat yang menjemputnya.
Ia terus dibawa keluar hingga akhirnya dimasukkan ke mobil yang sudah disiapkan oleh pihak kepolisian.
Munarman diketahui ditangkap atas kasus baiat yang bertempat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.
Dikutip dari Kompas.com, kabar ditangkapnya Munarman dikonfirmasi oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
"(Munarman ditangkap) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga hal tersebut," kata Ramadhan.
Kini, Munarman tengah dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ramadhan juga menjelaskan bahwa, tim Densus 88 kini sedang menggeledah kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tim Densus 88 sedang melakukan penggeledahan di sekitar Petamburan," ujar Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan khusus untuk kasus baiat di UIN Makassar merupakan bagian jaringan dari Jamaan Ansharut Daulah (JAD) yakni kelompok teroris yang terafiliasi dengan ISIS.
"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)
Baca berita lainnya terkait penangkapan Munarman