Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi

Tanggapan Sekjen MUI soal Jozeph Paul Zhang yang Ngaku Nabi ke-26: Dia Tak Layak Tinggal di Mana pun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, buka suara soal penistaan agama yang dilakukan YouTuber Joseph Paul Zhang.

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, buka suara soal penistaan agama yang dilakukan YouTuber Jozeph Paul Zhang.

Dilansir TribunWow.com, Amirsyah mengaku kecewa Jozeph secara lantas menistakan agama Islam.

Untuk diketahui, Jozeph mengaku menjadi nabi ke-25 setelah Nabi Muhammad.

YouTuber Joseph Paul Zhang menuai perhatian publik setelah mengaku jadi nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad. Kini ia diburu polisi. (YouTube Boby Ariyandi)

Baca juga: Ungkap Dampak Buruk Laporkan Ahok ke Polisi soal Penistaan Agama, Haikal Hassan: Hancur Lebur

Baca juga: Ungkit Kasus Penistaan Agama oleh Ahok, Haikal Hassan Akui Rugi Banyak: Sedih Saya

Selain itu, ia juga menghina ibadah puasa Ramadan yang dijalankan umat Islam.

"Tidak sulit sebenarnya menangkap orang tersebut karena identitasnya jelas dan pernah menjadi warga Indonesia," ujar Amirsyah, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (18/4/2021).

Ia mengatakan sangat kecewa mendengar pernyataan Jozeph di kanal YouTube berdurasi panjang tersebut.

Menurut Amirsyah, Jozeph menunjukkan sikap tak bertanggungjawab.

Karena itu, ia menilai Jozeph tak layak tinggal di negara mana pun.

Baca juga: YouTuber Joseph Paul Zhang Ngaku Jadi Nabi ke-26, Tantang Netizen yang Berani Lapor ke Polisi

"Dan kami sangat kecewa terhadap orang tersebut," kata dia.

"Ternyata yang menyatakan dirinya sebagai warga negara Indonesia tidak patriotis, tidak bertanggungjawab."

"Oleh karena itu orang semacam ini tidak layak tinggal di negara mana pun."

Selain itu, Amirsyah juga khawatir Jozeph bisa merusak hubungan baik Indonesia dan China.

Pasalnya, sejak 2018 lalu Jozeph meninggalkan Indonesia dan menetap di Hongkong.

"Dan kalau dia dikatakan kembali ke Hongkong, jangan karena mengganggu hubungan diplomatik antara Indonesia dengan China."

"Terlalu mahal harganya mengorbankan hubungan persahabatan," tandasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-8.25:

Pernyataan Jozeph

Penghinaan itu disampaikan Jozeph dalam sebuah video yang diunggah dalam kanal YouTube-nya.

Dalam video berdurasit tiga jam lebih itu, Jozeph bahkan menantang semua pihak untuk melaporkannya ke polisi.

“Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep Fauzan Zhang, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25," ujar Jozeph.

Ia juga berjanji bakal memberikan uang Rp 1 juta untuk orang yang berani melaporkannya ke polisi.

"Kalau Anda bisa laporan atas penistaan agama, gua kasih loh satu laporan Rp1 juta, maksimum 5 laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan, jadi kan 5 juta, di wilayah polres berbeda,” sambungnya.

Tak hanya itu, Jozeph bahkan juga nekat menghina Tuhan umat Islam, Allah SWT.

Ia menganggap ibadah puasa Ramadan umat Islam merugikan banyak orang.

Diburu Polisi

Sementara itu, menanggapi video penistaan agama tersebut, polisi kini tengah memburu Jozeph.

Dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Minggu (18/4/2021), polisi kini tengah menyelidiki kasus ini.

Polisi memburu Jozeph karena dianggap telah meresahkan publik.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, Minggu (18/4/2021).

"Diduga Menista Agama, Polri Selidiki Youtuber Ngaku Nabi ke-26.

Polri langsung bergerak untuk menyelidiki beredarnya video pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26. Dia menantang publik untuk melaporkannya ke polisi. Polri pun memburu pria ini karena dinilai meresahkan. Jozeph pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Sudah dilidik," kata Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi., dalam keterangannya Minggu (18/4).

Perbuatan Youtuber itu pun menuai kecaman dan disebut sebagai bentuk penistaan agama terhadap agama Islam. Atas perbuatannya, Jozeph diduga melanggar Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tulis akun Instagram @divisihumaspolri. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait