Puasa Ramadan 2021

Apakah Beras yang Didapat dari Zakat Fitrah Boleh Dipakai untuk Berzakat? Simak Penjelasannya

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ramadan. Penjelasan terkait sah tidaknya beras dari zakat fitrah digunakan kembali untuk berzakat.

TRIBUNWOW.COM - Membayar zakat fitrah merupakan tugas wajib umat Islam untuk dilaksanakan pada hari-hari terakhir bulan Ramadan.

Selain bertujuan menyucikan ibadah, zakat yang diberikan pada fakir miskin tersebut juga bertujuan untuk beramal pada saudara yang membutuhkan.

Lantas, bolehkan bila beras yang didapat dari zakat fitrah, digunakan kembali untuk berzakat?

Ilustrasi beras zakat. Pekerja saat memanggul beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Keutamaan Zakat Fitrah, Ternyata Tak Hanya Bermanfaat untuk Diri Sendiri tapi Juga Orang Lain

Baca juga: Berapa Jumlah Takaran Zakat Fitrah yang Benar? Berikut Penjelasan Ustaz

Menjawab pertanyaan ini, Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Arifin Purwakananta mengatakan, beras pemberian zakat boleh digunakan untuk membayar zakat.

Pasalnya, beras tersebut merupakan rejeki yang memang menjadi hak milik kita.

Bila kita merasa masih mampu dan mendapat zakat fitrah berlebih, maka diizinkan untuk membagikannya pada fakir yang lain.

"Tidak apa-apa. Misal, kita mendapat rejeki, baik dari bekerja, hadiah, maupun dizakati, itu tidak apa-apa kalau sudah jadi milik kita," kata Arifin seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (7/4/2021).

"Jadi begitu diberikan, maka beras atau harta itu hitungannya milik kita. Jika merasa cukup ya silakan membayar zakat," sambungnya.

Menurut Arifin, yang tak diizinkan adalah membayar zakat dengan beras yang diperoleh dari berutang.

Sebab, satu di antara syarat berzakat adalah memberikan barang yang statusnya milik pribadi secara penuh.

"Makanya zakat tidak perlu utang. Kalau yang tidak punya harusnya dizakati," tutupnya.

Senada dengan Arifin, pendakwah Buya Yahya juga menerangkan bahwa zakat fitrah tetap sah meski zakat tersebut merupakan pemberian dari orang lain.

Seperti misalnya seorang anak memberikan uang pada ibunya untuk digunakan berzakat.

Pasalnya, uang atau barang tersebut sudah menjadi hak milik sang ibu yang dapat digunakan untuk apapun keperluannya, termasuk melakukan zakat fitrah.

"Kalau ada orang membayarkan zakat kita, sah," kata Buya Yahya seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (7/4/2021).

Halaman
123