TRIBUNWOW.COM - Seorang ibu berinisial TA (45) tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang.
Prostitusi online ini terjadi di Majalengka, Jawa Barat.
Kepada polisi, TA mengaku menjual anak kandungnya yang berusia 25 tahun seharga Rp 400 ribu.
Baca juga: Terinspirasi Film Dewasa, Pria Jual Anak di Bawah Umur Seharga Rp 300 Ribu, Layani Seks Menyimpang
Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya di Kecamatan Dawuan, Jumat (12/3/2021) lalu.
"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).
Siswo menjelaskan, TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi whatsapp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya.
Ibu tersebut juga menyediakan salah satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis haramnya itu.
Saat ditangkap kata Siswo didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA.
Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.
"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.
Masib dijelaskan Kasat, TA menawarkan anak kandungnya dan wanita-wanita lain dengan cara mengirimkan foto-foto kepada para pelanggan.
Baca juga: Muncikari yang Jual Anak Remajanya untuk Lunasi Utang Langsung Hapus MiChat setelah Ketahuan Polisi
Bisnis prostitusi online sendiri sudah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.
"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkaj foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," jelas dia.
Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo. (*)
Berita terkait Prostitusi Online
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Ibu di Majalengka Jual Anak Kandung ke Pria-pria Bejat, Sekali Kencan Rp 400 Ribu