Breaking News:

Terkini Nasional

KPK Hentikan Kasus Korupsi BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri

KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2/2020). Terbaru, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Adapun dua tersangka yang terjerat dalam kasus ini yaitu pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Nursalim (ISN).

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Eks Napi Terorisme Ngaku Heran ZA Nekat Serang Mabes Polri Cuma Pakai Senapan Angin: Stres atau Apa?

Alex, sapaan Alexander, menyatakan alasan KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.

"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.

Sekadar informasi, kasus korupsi BLBI ini telah melewati tiga periode presiden RI, dimulai sejak era Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo.

Semula kasus ini diusut Kejaksaan Agung hingga kemudian ditangani KPK sampai akhirnya diterbitkan SP3.

Sebelumnya, KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar hutang BLBI. 

Baca juga: Polri Ungkap Dugaan Cara ZA Selundupkan Senjata Masuk ke Mabes Polri: Memang Lolos dari Penjagaan

Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp4,58 triliun.

Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. 

Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung (MA) melepasnya di tingkat kasasi. (Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Hentikan Kasus Korupsi BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Sjamsul NursalimKasus Dana BLBIBantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPKAlexander Marwata
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved