TRIBUNWOW.COM - I Made Kompyang Artawan (47) tewas seusai ditusuk sebanyak 15 kali oleh Ida Bagus Ketut Alit Surya (41) menggunakan sebilah pisau lipat.
Pihak kepolisian sampai saat ini masih mendalami motif kasus penusukan yang terjadi di Banjar Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali, Selasa (23/3/2021) malam.
Seorang warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mengaku, sempat mendengar ada seseorang meneriakkan kata-kata bernada ancaman.
Baca juga: Sosok Pemandu Lagu yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Semak-semak, Ternyata Gadis Yatim Piatu
Baca juga: Siswi SMP 16 Kali Dirudapaksa 3 Pria secara Bergilir, Kasus Terbongkar saat Dipergoki Anak Kecil
Dikutip TribunWow.com dari Tribun-Bali.com, kata-kata itu terdengar sebelum penusukan terjadi.
Kata-kata tersebut adalah "Mati cai jani… mati (mati kamu sekarang…mati, -red)," ujar seorang warga setempat.
"Saat itu kami sedang kumpul sama keluarga di rumah dan sempat dengar kata-kata itu," kata warga yang sempat diwawancarai di depan TKP, Rabu (24/3/2021).
Mendengar suara tersebut, ia kemudian keluar rumah dan mendapat info dari seorang warga lainnya telah terjadi penusukan dan korbannya tengah tersungkur di TKP dengan kondisi berdarah-darah.
"Setelah itu korban dibawa ke rumah sakit oleh seorang warga," tuturnya.
Korban akhirnya tewas akibat luka tusukan di bagian lehernya.
Sedangkan seusai menusuk korban, pelaku kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Pasca tewasnya korban, pihak desa adat akan menggelar upacara di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita, Desa Adat akan menggelar minimal prayascita-lah di areal TKP. Tapi kita tunggu dulu hasil paruman dulu," kata IB Garga saat dikonfirmasi di rumah duka, Rabu (24/3/2021).
IB Garga menyampaikan akan dilaksanakan upacara ngaben terhadap jasad korban.
"Sesuai dresta di sini nanti akan dilaksanakan pengabenan alit. Artinya tidak seperti normal, nanti tetap akan dibakar, namun mengikuti prokes seperti tak ada gong dan wadah serta lainnya," katanya.
Spontan Ambil Pisau Lipat
Sebelum penusukan terjadi, pelaku pada saat itu tengah duduk di atas motor yang berada di teras rumahnya.
Tak lama kemudian, pelaku melihat korban menghampirinya.
Mengaku emosi, pelaku langsung mengambil senjata tajam dan menusukkannya ke tubuh korban di bagian punggung, dan bagian lainnya.
Baca juga: Suami Punya Kelainan Seks, Wanita Asal NTT Ini Rela Bayar Remaja untuk Berhubungan Badan Bertiga
"Saat dihampiri korban, pelaku langsung spontan saja mengambil pisau lipat yang menjadi gantungan kunci dan dibawa setiap hari," ujar Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, Rabu (24/3/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, di jasad korban terdapat 15 luka tusuk, dan dua luka gores.
Pihak kepolisian menyampaikan, sampai saat ini masih mendalami apa alasan pelaku melakukan penyerangan tersebut.
Pelaku kini dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan untuk motifnya kita masih dalami terus," ungkap AKP Aji.(TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari tribun-bali.com dengan judul UPDATE - Penusukan di Desa Riang Gede Tabanan, Korban Made Kompyang Alami 15 Luka Tusuk, UPDATE: Penusukan di Desa Riang Gede Tabanan, Desa Adat Akan Gelar Upacara di TKP, dan UPDATE Kasus Penusukan di Tabanan, Warga Sempat Dengar Kata-kata Ancaman Ini
Berita lain terkait kasus pembunuhan