TRIBUNWOW.COM - Aktris Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus dugaan prostitusi online.
Cynthiara Alona diamankan polisi karena disebut sebagai pemilik tempat atau hotel yang dijadikan lokasi prostitusi.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika dihubungi awak media, Kamis (17/3/2021).
"CA sudah jadi tersangka. Sekarang ada di sini (Polda Metro Jaya). CA juga sebagai pemilik tempat atau hotel," ucap Kombes Yusri Yunus.
Baca juga: Cynthiara Alona Dikabarkan Sakit Parah, Begini Penjelasan Asisten Pribadinya
Sebelumnya, ia pun membenarkan aktris 35 tahun tersebut diamankan karena dugaan prostitusi online.
"Saya membenarkan CA diamankan (dugaan prostitusi online)," kata Yusri Yunus.
Yusri menegaskan kalau wanita berusia 35 tahun itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Yusri Yunus belum mau menceritakan duduk permasalahannya. Karena, ia akan berbicara kepada awak media dalam waktu dekat.
"Besok saya akan jelaskan terkait CA," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.
Hotel itu juga diduga milik Cynthiara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Terjerat Kasus Dugaan Prostitusi Online, Cynthiara Alona Disebut Polisi sebagai Pemilik Hotel."
Berita lainnya terkait Cynthiara Alona