TRIBUNWOW.COM - Andreas Nahot selaku kuasa hukum MN, satu di antara terdakwa kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia alias Gisel, menyayangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya.
Andreas Nahot mengungkapkan, MN didakwa dua pasal, yakni terkait Undang-Undang (UU) Pornografi dan ITE.
"Ancaman pidananya itu adalah untuk yang pornografi paling lama 12 tahun, dan ITE paling lama enam tahun," kata Andreas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Gading Marten Berjiwa Besar soal Kasus Video Syurnya, Gisel Singgung Anak: Gak Dapat Contoh Sempurna
Andreas menyebut ancaman hukuman itu terlalu berat dan tak sebanding dengan apa yang telah diperbuat kliennya.
"Kami sangat menyangkan penegakkan hukum yang seperti ini," ujar dia.
Menurutnya, MN tidak pernah memiliki niat untuk menyebarluaskan video syur adegan intim Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes.
"Klien kami tidak kenal dengan GA dan Nobu, dan juga klien kami sebenarnya tidak pernah memiliki niat untuk menyebarkan itu. Dia hanya bertanya di dalam grup WA (Whatsapp)-nya, dan kemudian salah satu pelaku itu lah yang melakukan (menyebar) di Twitter," kata Andreas.
Baca juga: Gisel Khawatirkan Masa Depan setelah Video Syur Beredar, Boy William: Kenapa Selama Ini Kamu Diam?
Di dalam Whatsapp Group (WAG) tersebut, lanjut Andreas, hanya diisi oleh lima orang termasuk MN.
Terlebih, Andreas menyebut MN langsung menghapus video tersebut tak lama setelah mengirimkannya di salah satu WAG.
"Dia (MN) langsung menghapus (video syur Gisel), nggak lama sekitar dua atau tiga menit setelah dia mengirim ke grup yang isinya lima orang saja. Lima orang artinya nggak bisa diakses oleh publik juga sebetulnya," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang meminta Majelis Hakim menghadirkan Gisel secara langsung di persidangan.
"Bagi kita yang paling penting Giselnya (hadir di persidangan)," kata Roberto.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima Roberto, Gisel meminta sidang digelar secara online.
Baca juga: Akui Skandal Video Syur Berdampak pada Keluarga, Gisel: Lihat ke Belakang, Cuma Bisa Bersyukur
"Tadi infonya si Gisel sudah bersurat ke Pengadilan maupun Kejaksaan. Dia minta sidangnya itu online. Dia inginnya daring, bukan luring," ujarnya.
Ia menilai sidang tidak akan efektif jika Gisel menghadiri sidang secara virtual.
"Kalau saya meminta dia harus hadir di sini karena kita bicara efisiensi. Kalau dia tidak hadir lalu kita dengar keterangannya, bisa saja ada orang di belakang mengatur dia bicara," tutur Roberto.
Terdakwa MN Kirim Video Syur Gisel dan Nobu di WA Group
Terdakwa MN dinilai hanya menjadi korban dalam kasus penyebaran video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Hal itu dikatakan kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga seusai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).
Andreas mengungkapkap, MN tidak pernah memiliki niat untuk menyebarluaskan video syur adegan intim Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes.
"Klien kami tidak kenal dengan GA dan Nobu, dan juga klien kami sebenarnya tidak pernah memiliki niat untuk menyebarkan itu. Dia hanya bertanya di dalam grup WA (Whatsapp)-nya, dan kemudian salah satu pelaku itu lah yang melakukan (menyebar) di Twitter," kata Andreas.
Di dalam Whatsapp Group (WAG) tersebut, lanjut Andreas, hanya diisi oleh lima orang termasuk MN.
Terlebih, Andreas menyebut MN langsung menghapus video tersebut tak lama setelah mengirimkannya di salah satu WAG.
"Dia (MN) langsung menghapus (video syur Gisel), nggak lama sekitar dua atau tiga menit setelah dia mengirim ke grup yang isinya lima orang saja. Lima orang artinya nggak bisa diakses oleh publik juga sebetulnya," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum PP, Roberto Sihotang meminta Majelis Hakim menghadirkan Gisel secara langsung di persidangan.
"Bagi kita yang paling penting Giselnya (hadir di persidangan)," kata Roberto.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima Roberto, Gisel meminta sidang digelar secara online.
"Tadi infonya si Gisel sudah bersurat ke Pengadilan maupun Kejaksaan. Dia minta sidangnya itu online. Dia inginnya daring, bukan luring," ujarnya.
Ia menilai sidang tidak akan efektif jika Gisel menghadiri sidang secara virtual.
"Kalau saya meminta dia harus hadir di sini karena kita bicara efisiensi. Kalau dia tidak hadir lalu kita dengar keterangannya, bisa saja ada orang di belakang mengatur dia bicara," tutur Roberto.
Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perkara penyebar video syur Gisel dengan terdakwa PP dan MN.
Sidang ditunda lantaran penyidik Polda Metro Jaya yang dijadwalkan menjadi saksi tidak hadir.
"Rencananya hari ini ada dua atau tiga orang saksi ya, yang saya dengar sih dua. Tapi tadi disampaikan oleh JPU bahwa saat ini saksinya sudah datang dan berhalangan kebetulan, jadi sidang ditunda saja tadi," kata Andreas.
Oleh karena itu, Majelis Hakim pun memutuskan menunda persidangan perkara ini hingga Selasa (23/3/2021) mendatang.
"Nanti kita bersidang lagi hari Selasa depan tanggal 23 Maret untuk agenda pemeriksaan saksi lagi," ujar Andreas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Penyebar Video Syur Gisel Terancam 12 Tahun Penjara, Pengacara Sayangkan Proses Penegakan Hukum."