Dikutip TribunWow.com dari SURYA.co.id, sebelum melakukan hubungan badan, pelaku dan korban saling mengenal lewat sebuah aplikasi media sosial.
Di sana mereka menyepakati harga Rp 700.000 untuk jasa layanan prostitusi.
Namun setelah melakukan hubungan suami istri, pelaku hanya membayar korban sebesar Rp 300.000.
Hal itu sontak membuat korban marah.
Menanggapi amarah korban, pelaku balik mengancam korban menggunakan pisau.
"Pelaku mengancam korban menggunakan pisau yang telah di bawahnya," ujar Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo.
"Korban sempat berteriak dan akhirnya dicekik oleh R," imbuhnya.
Setelah dicekik, pelaku menusukkan pisau miliknya ke leher korban hingga akhirnya korban tewas.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar AKBP Eko.
Pelaku kini terancam hukuman mati dan pidana penjara paling ringan 20 tahun.
Pelaku dibekuk di kosnya di Jalan Ken Arok Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Kamis (4/3/2021) sore.
Ia diamankan bersama istrinya.
"Benar si tersangka inisial R, bersama istrinya kita bawa. Namun istrinya tak ditetapkan tersangka. Istrinya statusnya hanya sebagai seorang saksi," jelas Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Verawati Taib.
Istri pelaku diketahui berperan mencuci baju pelaku seusai terjadinya pembunuhan.
Tindakan tegas sempat diberikan kepada pelaku karena mencoba melarikan diri ketika hendak diringkus.