Terkini Daerah

Anak Tawarkan Bantu Lunasi Utang, Pasutri Asal Bandung Manfaatkan Putri Mereka Kerja Jadi PSK

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Nia Kurniasih saat diwawancarai oleh Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Verawati Thaib.

TRIBUNWOW.COM - Sepasang suami istri Dika (35) dan Nia Kurniasih (38) telah ditetapkan sebagai tersangka akibat memperkerjakan anak mereka sendiri, T ke dunia prostitusi.

T yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) terungkap saat tersangka dan korban beroperasi di Hotel Lotus Kediri, Jawa Timur.

Tersangka yang menjual anak mereka sendiri mengaku tidak pernah memaksa korban untuk menjadi PSK.

Rilis tersangka Prositusi Online di Hotel Lotus Kediri. (tribunjatim/Farid)

Baca juga: Tak Terima Direndahkan Ibu Felicia Tissue, Pihak Nadya Arifta Ngaku Keluarga Kesultanan Bima NTB

Baca juga: Pria yang Tewas Lompat dari Lantai 2 TP Mall Surabaya Timpa Pengunjung Lain, Saksi: Langsung Pingsan

Dikutip TribunWow.com dari TribunKediri.com, hal itu terungkap dalam rilis kasus di Mapolres Kediri Kota, Selasa (9/3/2021).

Cara tersangka menjual putri mereka adalah dengan menawarkan layanan pijat plus-plus.

"Untuk tarif sekali layanan pijat ini mulai 250 - 350 ribu. Kemudian jika mau ditambahkan layanan plus itu maka pelanggan ini harus menambahkan uang sekitar 350 ribu. Jadi total untuk keseluruhan layanan ada 700 - 800 ribu," jelas Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Verawati Taib, Selasa (9/3/2021).

Tersangka mengakui sudah menjajakan anak mereka kepada pria hidung belang sejak awal Februari 2021.

"Mengakunya mereka terlilit hutang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," imbuh AKP Verawati Taib.

Tersangka Nia yang merupakan ibu korban mengaku, tidak pernah memaksa putrinya menjadi PSK.

Nia mengatakan, anaknya sendiri yang menawarkan ingin membantu melunasi utang.

"Dia (korban T) tiba-tiba datang ke sini ngomongnya mau membantu mama. Karena tahu mamanya terlilit hutang 3 juta ke orang," ujar Nia.

"Saya sama sekali tidak pernah memaksa anak saya untuk melakukan itu," jelasnya.

Akibat kasus ini, Nia dan suaminya dijerat pasal 88 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia diancam hukuman mencapai 10 tahun penjara.

Berawal dari Kasus Pembunuhan

Terungkapnya kasus prostitusi anak ini berawal dari tewasnya seorang PSK di Hotel Lotus Kediri berinisial MY (17), pada Minggu (28/2/2021) sore.

Halaman
123