TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak berkomitmen akan mengusut kasus dugaan pelecehan seksual Lurah Pekayon Jaya, Rahmat Jamhari secara objektif.
Rahmat telah mengakui menepuk bokong seorang wanita berinisial ER (24) yang bekerja sebagai penjaga warung, di kantor kelurahan, pada Selasa (8/12/2020) lalu.
Abdul mengatakan, Rahmat akan diberi sanksi yang sesuai meskipun tidak bisa dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Tak Terima Direndahkan Ibu Felicia Tissue, Pihak Nadya Arifta Ngaku Keluarga Kesultanan Bima NTB
Dikutip TribunWow.com dari WARTAKOTAlive.com, Abdul merujuk kepada Undang-Undang ASN dan Perwal untuk menentukan sanksi tindakan indisipliner.
"Tentunya kalau memang proses hukumnya benar adanya, ya kita akan rekomendasi sesuai dengan peraturan yang ada juga," kata Rozak saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).
"Kalau kami dari Komisi I tentunya akan diatur dalam undang-undang ASN, perwal, saya belum baca secara detail ya, sesuai dengan bicara kode etik dan kepatutan," katanya lagi.
Kini Komisi I DPRD masih menunggu penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Kasus ini sudah dalam penyelidikan di Polres Metro Bekasi Kota. Tentunya proses hukum sedang berlanjut," ungkap Rozak.
Walaupun tak bisa memecat, Rozak mengatakan DPRD Kota Bekasi akan tetap objektif.
"Kalau memang salah, kita katakan salah, benar kita katakan benar, sesuai dengan hasil penyelidikan kepolisian," katanya.
Rozak menjelaskan, ketika memanggil Lurah Pekayon, yang bersangkutan telah mengakui menepuk bagian bokong ER.
“Pertama, Lurah Pekayon Jaya menjawab bahwa dia tidak melakukan seperti yang disangkakan, tapi diakui oleh beliau ‘bahwa saya menepuk menepuk pantat’, kalau bahasa kasarnya, bokong si wanita tersebut,” ujar Rozak.
Rahmat mengakui, ia tidak pernah menggerayangi bagian dada korban sebagaimana laporan korban terhadap pihak kepolisian.
Ia bercerita, kejadian itu terjadi di ruang Binmaspol yang ia klaim tidak memiliki lubang kunci sehingga tidak bisa dikunci.
“Nah, itu dilakukannya bukan di ruangan lurah, tapi ruangan Binmaspol yang pintunya memang tidak terkunci, bahkan pintu tersebut memang tidak ada kunci. Itu yang diakui oleh lurah,” kata Rozak.
Rahmat berdalih apa yang ia lakukan hanya sebuah bentuk candaan.
“Dia jawab tidak (melecehkan), tapi dia bilang, ‘Saya tidak pungkiri, saya melakukan yang tadi (colek bokong), bercandaan, karena itu pun bukan di ruangan saya Pak, tapi di ruangan binmaspol. Itu pun si korban atau pelapor itu jualan bersama suaminya’. Begitu kata Pak Lurah,” tutur Rozak mengutip pengakuan Lurah Pekayon.
Terkait kasus ini, Rahmat sendiri menyerahkan semuanya kepada aturan dan hukum yang berlaku.
"Insya Allah, biar ranah hukum yang berjalan," kata Rahmat saat ditanyakan tanggapannya terkait pelaporan korban di Gedung DPRD Kota Bekasi, dikutip TribunWow.com dari WARTAKOTAlive.com, Senin (8/3/2021).
Rahmat tidak berkomentar banyak mengenai kasus yang menjeratnya itu.
"Insya Allah baik-baik saja. Pokoknya ikutin aturan apa yang sudah dijalanin," ungkapnya.
Baca juga: Sentil Felicia Tissue, Pihak Nadya Arifta Akui Dekat dengan Kaesang: Tidak Berjodoh Harus Legowo
Kronologi Pelecehan
Kejadian itu diketahui terjadi di Kantor Kelurahan di Kawasan Bekasi Selatan, pada Selasa (8/12/2020) lalu.
Berdasarkan keterangan pelapor, awalnya Lurah Rahmat melakukan pelecehan ketika pelapor sedang mengantarkan pesanan staf terduga pelaku di kantor kelurahan.
Pada kala itu terlapor disebut mendekat dan mencolek bagian bokong pelapor.
Baca juga: Viral Kisah Cinta Siswi dan Guru, Ditunggu 2,5 Tahun setelah Lulus: Semua Berawal dari Taplak Meja
Terlapor pada saat itu juga memesan teh kepada ER.
Kemudian ER kembali masuk ke kantor kelurahan menuju ruangan Lurah Rahmat untuk mengantarkan pesanan teh.
Staf Rahmat yang awalnya di dalam ruangan kemudian keluar ketika ER masuk.
Dalam waktu yang sama, staf Rahmat itu disebut mengunci pintu ruangan Lurah Rahmat.
ER kemudian diminta oleh terlapor untuk duduk di samping terlapor.
Di sana tangan ER dipaksa diarahkan ke alat vital terlapor.
ER selanjutnya berlari dan berusaha keluar dari ruangan tersebut.
Namun karena dikunci, Lurah Rahmat disebut langsung mendekat dan menggerayangi area sensitif ER.
Setelah ER berteriak, barulah ada staf kelurahan yang membuka pintu tersebut.
Kemudian ER melaporkan kasus itu kepada Mapolrestro Bekasi Kota. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Wartakotalive dengan judul Enam Staf Kelurahan Berikan Keterangan yang Sama atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual pada Polisi, Lurah Pekayon Jaya Pakai Jurus 'Insya Allah' Tanggapi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, dan Komisi I DPRD Kota Bekasi Rekomendasikan Sanksi Lurah Pekayon Jaya Sesuai Undang-undang ASN