Terkini Daerah

Bali Dihebohkan Kelas Asusila oleh WNA Bertarif Rp 8 Juta per Orang, Kasus Pertama di Pulau Dewata

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penangkapan tersangka WNA Australia, penyelenggara asusila di Bali oleh pihak Imigrasi Denpasar, Sabtu (6/3/2021). Kelas ini bertarif Rp 8 juta per orang.

TRIBUNWOW.COM, BALI – Warga Bali dihebohkan munculnya kelas asusila yang dilakukan oleh WNA asal Australia berinisial AB, Sabtu (6/3/2021).

Dilansir Youtube INews TV, rencananya kelas asusila tersebut akan digelar pada 6-9 Maret 2021.

Lokasi diselenggarakannya kelas asusila berada di salah satu vila di Lodtunduh, Ubud, Gianyar, Bali.

Kelas tersebut, dilaporkan mengajarkan muridnya untuk mencapai kepuasan seksual.

Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made, mengungkapkan biaya yang harus dikeluarkan peserta kelas mesum tersebut sebesar USD $600 atau sekitar Rp 8 juta.

Ia menegaskan, kegiatan pelanggaran seksual, akan ditindak secara serius. 

"Meskipun itu bersifat pribadi, apabila tidak sesuai dengan norma yang ada, kita  tindak lanjuti, sehingga akan menimbulkan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Kapolres Gianyar AKBP Dewa Made, dikutip dari Tribun Bali.

"Kami dari Polres Gianyar, melakukan koordinasi dengan Satpol PP, seperti kejadian yang terjadi di gajah Taro Tegalalang, kita koordinasikan dengan managemen," ujarnya. 

Sebelum terselenggara, kelas asusila tersebut berhasil digagalkan pihak Imigrasi Denpasar.

Baca juga: Serahkan Video Bosnya Melakukan Pelecehan Seksual, Karyawati di Ancol Menangis seusai Lapor Polisi

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, praktik asusila tersebut dinamakan Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat.

Ia menambahkan, ini merupakan peristiwa baru yang pernah ada di Bali.

“Ini sesuatu hal yang baru bagi kita, bahkan dilakukan oleh orang asing, kelas itu rencananya akan dilakukan pada esok hari," ungkapnya.

AB tinggal di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Sementara itu, tidak hanya seorang diri, AB mengajak saudaranya yang berinisial XL (Pr).

XL (Pr) bertugas sebagai admin kegiatan yang ternyata merupakan pemegang ITAS Investor. 

Pihak Kemenkumham, Imigrasi dan Kepolisian Bali akan menyelidiki kasus tersebut dan menindaknya jika terbukti bersalah.

Hukuman pidana yang akan didapatkan berupa sanksi pidana administrasi keimigrasian.

Ketua DPP Partai Nasdem Bidang UMKM Bali, Niluh Djelantik, ikut berkomentar di dalam media sosialnya.

“Bravo dan Terimakasih sebesar-besarnya pada Kemenkumham, Imigrasi dan Polda Bali, Polsek Ubud, Polres Gianyar, dan Rekan Media,” tulis Niluh.

“Dan tentunya hormat kuberikan setinggi-tingginya padamu, masyarakat yang peduli, bersuara baik melalui sosial media juga dengan doa, terimakasih telah menjaga martabat Bali,” tegas Niluh.

(TribunWow.com/ Adi Manggala)