TRIBUNWOW.COM - Warga Surabaya, Jawa Timur bernama Ardi Pratama kini tengah mendekam di penjara akibat dipolisikan terkait kasus pengunaan dana salah transfer bank BCA.
Menanggapi kasus ini, BCA menegaskan bahwa yang melaporkan Ardi ke polisi bukanlah pihak bank.
Pihak BCA menyebut, laporan tersebut diajukan oleh pihak karyawan yang pada saat mempolisikan Ardi sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan bank BCA.
Baca juga: Fakta Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, si Penerima Jadi Tersangka setelah Niat Mencicil Ditolak
Fakta tersebut disampaikan oleh BCA dalam rilis informasi yang dikeluarkan oleh BCA pada Senin (1/3/2021).
Pada rilis informasi itu, BCA memberikan empat poin klarifikasi soal kasus salah transfer di BCA Citraland.
Dua poin pertama menegaskan bahwa pihak BCA tidak pernah mempolisikan Ardi.
"Pelaporan kepada pihak kepolisian BUKAN dilakukan oleh pihak BCA."
"Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah
purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer
tersebut."
Kemudian pihak BCA juga menyatakan telah menempuh jalur musyawarah dengan nasabah penerima dana salah transfer namun tidak membuahkan hasil.
Awalnya adalah mengirimkan surat pemberitahuan kepada nasabah yang bersangkutan.
Pihak BCA juga menyatakan, hingga Senin (1/3/2021), belum ada pengembalian dana dari nasabah yang menerima dana salah transfer.
Pada rilis informasi itu terdapat juga pernyataan dari Executive Vice President Secretariat & Corporate
Communication BCA, Hera F Haryn.
Hera menyampaikan, pihak BCA kini akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Terakhir, dituliskan soal pasal yang dapat mempidanakan orang yang menggunakan dana akibat kesalahan transfer oleh bank.
Hukum itu diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui
atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Baca juga: Ardi Dibui seusai Pakai Uang Salah Transfer BCA Rp 51 Juta, Sempat Ingin Kembalikan tapi Ditolak
Nasib Keluarga Ardi Kini
Sebelumnya diberitakan, Ardi dinilai bersalah setelah menggunakan uang transferan Rp 51 juta yang dikiranya sebagai komisi penjualan mobil.
Dilansir TribunWow.com, akibatnya, istri dan ketiga anak Ardi kesulitan melanjutkan hidup.
Bahkan, anak Ardi terpaksa tak dibawa berobat karena kondisi keuangan yang buruk.
Adik Ardi, Tio Budi Satrio menyebut istri Ardi tak punya cukup uang untuk membawa anaknya ke rumah sakit.
Tak hanya itu, anak sulung Ardi yang seharusnya masuk ke taman kanak-kanak kini tak bisa melanjutkan sekolah.
"Tiga anaknya sempat sakit dan harus dibawa ke dokter tapi tak ada duit," jelas Tio, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Ungkit Integritas Jokowi dan Ahok, PDIP Sangat Kecewa Nurdin Abdullah Terjerat Kasus Dugaan Suap
Untuk bertahan hidup, kini istri Ardi mengandalkan pinjaman dan bantuan dari para tetangga.
Ardi memiliki tiga anak yang masih balita.
Anak sulung Ardi bahkan baru berusia lima tahun.
Sebelum dipenjara, Ardi sempat memiliki niat baik untuk mengembalikan uang salah transfer senilai Rp 51 juta itu.
Kesalahan transfer itu dilakukan oleh seorang karyawan back office bank BCA KCP Citraland berinisial NK.
Meski sudah berniat baik mencicil uang yang digunakannya, Ardi tetap dipenjarakan.
NK tetap melapor polisi dan menolak niatan Ardi.
Karena itulah, sikap NK membuat kelurga kebingungan.
Bahkan, keluarga menilai NK terkesan memersulit dan menghalangi niat Ardi mengembalikan uang.
"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan utuh, full," ujar Ardi.
"Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal." (TribunWow.com/Anung/Tami)
Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Nasib Ardi yang Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer BCA, Tiga Anaknya Tak Bisa Sekolah dan Berobat"