Kasus Korupsi

Ketua KPK Enggan Respons Sumpah Nurdin Abdullah Tak Terlibat Suap: Kami Kerja Berdasarkan Bukti

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan te

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berani bersumpah tak terlibat kasus suap meskipun kini dirinya berstatus sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur.

Menanggapi sumpah itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri enggan memberikan respons.

Firli menegaskan, KPK akan membuktikan semuanya di pengadilan nanti.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu apa-apa terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya, Minggu (28/2/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Ungkit Integritas Jokowi dan Ahok, PDIP Sangat Kecewa Nurdin Abdullah Terjerat Kasus Dugaan Suap

Hal itu disampaikan oleh Firli dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Minggu (28/2/2021).

Firli menegaskan bahwa KPK tidak bekerja secara sembarangan.

"Tentu kami bekerja berdasarkan bukti permulaan, bukti yang cukup yang kami peroleh," ujarnya.

"Kami tidak ingin merespon apapun yang disampaikan oleh para pihak yang terkait dengan perkara yang kami tangani."

Firli menjelaskan, hasil pekerjaan para penyidik KPK nanti akan dirumuskan dalam dakwaan penuntut umum dan dibuktikan di pengadilan.

"Tugas KPK sekarang bagaimana kita menyiapkan rumusan, konstruksi perkara yang kita tangani," tegasnya.

Berdasarkan penjelasan Firli, bukti yang dikumpulkan beragam, mulai dari keterangan saksi, bukti petunjuk, dokumen, surat, keterangan ahli, hingga keterangan terdakwa.

"Kita akan buktikan berdasarkan yang kita miliki."

Ia memastikan apa yang dilakukan oleh KPK selalu selaras dengan peraturan yang berlaku.

"Tapi yang pasti kita pegang teguh seluruh ketentuan undang-undang, karena prinsip penegakan hukum adalah tidak boleh melanggar undang-undang," ujar Firli.

"Kita memegang teguh dan menghormati prinsip-prinsip peradilan pidana yang kita sangat pahami adalah menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menerapkan praduga tak bersalah," imbuhnya.

Nurdin Abdullah: Demi Allah

Sementara itu, Nurdin mengaku tidak tahu apa-apa terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat digiring keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Ia tampak mengenakan rompi oranye dengan tulisan Tahanan KPK.

Nurdin mengenakan topi warna biru dan masker wajah putih.

Mulanya, Nurdin mengaku ikhlas dengan proses hukum yang harus dijalaninya.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum," ucap Nurdin, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Ia juga mengaku tidak tahu-menahu soal kasus suap yang kini menjeratnya.

Menurut Nurdin, bawahannya Edy Rahmat alias ER telah melakukan transaksi tanpa sepengetahuannya.

ER turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diketahui ER menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulsel.

ER disebut-sebut sebagai representasi dan orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

"Memang kemarin tidak tahu apa-apa kita," Nurdin berkilah.

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya," katanya.

Baca juga: Korupsi Rp 2 Miliar, Gubernur Sulsel Nurdin Punya Harta Rp 51 Miliar, Bandingkan Jumlah Utangnya

Nurdin bahkan mengucap sumpah bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan penerimaan suap senilai Rp2 miliar tersebut.

"(Saya) sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah," tegas Nurdin.

Sebelum berlalu, Nurdin memberi pesan kepada masyarakat Sulawesi Selatan.

"Saya mohon maaf," ucapnya singkat.

Dikutip dari Tribunnews.com, KPK mendapati barang bukti uang tunai sebesar Rp2 miliar yang diterima Nurdin Abdullah dari tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS).

AS adalah kontraktor yang ditengarai mempermainkan proyek pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan bersama dua tersangka lainnya.

"AS Direktur PT APB telah lama kenal baik dengan NA, berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persm Minggu dini hari.

Terungkap kemudian AS telah menjalin komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui ER.

"Dalam beberapa komunikasi tersebut diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung di 2021," ungkap Firli.

Baca juga: PDIP Sebut Kasus seperti Nurdin Abdullah akan Terus Terjadi: Akan Tetap Gampang Menjebak Pejabat

Simak videonya mulai menit ke-8.20:

(TribunWow.com/Anung/Brigitta)