Kasus Korupsi

Gubernur Nurdin Abdullah Bersumpah Tak Tahu soal Suap Proyek Sulsel, Wakil Ketua KPK: Biasalah

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu apa-apa terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya, Minggu (28/2/2021).

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) mengaku tidak tahu-menahu soal suap yang diterima melalui bawahannya, Edy Rahmat (ER).

Diketahui Nurdin Abdullah menjadi tersangka penerima suap untuk pengadaan proyek infrastruktur di Sulsel.

Dilansir TribunWow.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai pengakuan semacam itu biasa terjadi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Gubernur Nurdin Abdullah Dapat Suap 5 Persen per Proyek Sulsel, KPK Sebut Ada yang Belum Terlaksana

Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Metro Hari Ini, Minggu (28/2/2021).

Selain itu, Ghufron menjelaskan, umumnya kasus suap menggunakan berlapis-lapis perantara dan tidak diterima secara langsung.

"Biasalah, beberapa kasus memang pihak penerima utama itu tidak pernah menerima langsung, tetapi menggunakan layer-layer," kata Nurul Ghufron.

Walaupun pengakuan Nurdin Abdullah tidak mengetahui suap tersebut, barang bukti cukup untuk menunjukkan ia dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Ghufron menyinggung KPK sudah mendapatkan bukti lain sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (26/2/2021).

"Layer-layer tersebut, fakta yang kami dapatkan, karena ini bukan hanya terjadi pada saat tangkap tangan," jelas Ghufron.

"Kami tentu telah mengumpulkan bukti dari sebelum kejadian," katanya.

Baca juga: Ngaku Tak Tahu, Gubernur Sulsel Nurdin Tuding Bawahannya Edy Rahmat terkait Suap: Demi Allah

Lapisan perantara menunjukkan bukti mengarah ke Nurdin Abdullah sebagai tersangka.

"Ini menunjukkan bahwa layer itu semuanya bergerak untuk dan atas nama yang bersangkutan," ungkap Ghufron.

Dalam tayangan yang sama, sebelumnya Ghufron mengonfirmasi ada enam orang yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) saat OTT dilaksanakan.

Namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nurdin Abdullah sebagai penerima suap, Edy Rahmat sebagai perantara, serta Agung Sucipto sebagai kontraktor yang memberi suap.

Sementara itu tiga orang lainnya tidak berkaitan dengan tindak pidana suap yang terjadi.

"Lainnya karena memang hanya ajudan dan sopir, baik sopir dari Saudara NA dan Saudara AS, sehingga dianggap tidak berkaitan atau tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam dugaan tidak pidana korupsi yang terjadi," papar Ghufron.

"Karena itu KPK tidak menetapkan sebagai tersangka dan tentu dilepaskan," jelasnya.

Lihat videonya mulai menit 3.30:

Nurdin Abdullah Sebut Edy Rahmat Bertransaksi Tanpa Sepengetahuannya

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu apa-apa terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat digiring keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Ia tampak mengenakan rompi oranye dengan tulisan Tahanan KPK.

Baca juga: KPK Tanggapi Bantahan Pihak Nurdin Abdullah soal OTT: Kami Miliki Data dan Informasinya

Nurdin mengenakan topi warna biru dan masker wajah putih.

Mulanya, Nurdin mengaku ikhlas dengan proses hukum yang harus dijalaninya.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum," ucap Nurdin, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. (Tribunnews/Jeprima)

Ia juga mengaku tidak tahu-menahu soal kasus suap yang kini menjeratnya.

Menurut Nurdin, bawahannya Edy Rahmat alias ER telah melakukan transaksi tanpa sepengetahuannya.

ER turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diketahui ER menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulsel.

ER disebut-sebut sebagai representasi dan orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

"Memang kemarin tidak tahu apa-apa kita," Nurdin berkilah.

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengatahuan saya," katanya.

Baca juga: Korupsi Rp 2 Miliar, Gubernur Sulsel Nurdin Punya Harta Rp 51 Miliar, Bandingkan Jumlah Utangnya

Nurdin bahkan mengucap sumpah bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan penerimaan suap senilai Rp2 miliar tersebut.

"(Saya) sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah," tegas Nurdin.

Sebelum berlalu, Nurdin memberi pesan kepada masyarakat Sulawesi Selatan.

"Saya mohon maaf," ucapnya singkat.

Dikutip dari Tribunnews.com, KPK mendapati barang bukti uang tunai sebesar Rp2 miliar yang diterima Nurdin Abdullah dari tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS).

AS adalah kontraktor yang ditengarai mempermainkan proyek pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan bersama dua tersangka lainnya.

"AS Direktur PT APB telah lama kenal baik dengan NA, berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persm Minggu dini hari.

Terungkap kemudian AS telah menjalin komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui ER.

"Dalam beberapa komunikasi tersebut diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung di 2021," ungkap Firli. (TribunWow.com/Brigitta)