TRIBUNWOW.COM - Dua pernyataan berbeda diberikan oleh pihak bank BCA dan Ardi Pratama terkait kasus dana salah transfer sebesar Rp 51 juta.
Ardi selaku nasabah penerima dana transfer kini mendekam di penjara seusai dipolisikan oleh seorang mantan karyawan bank BCA.
Pihak BCA menyatakan, Ardi tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana salah transfer.
Namun di sisi lain, pihak Ardi pernah menyampaikan niatnya untuk mencicil dana salah transfer tersebut tetapi ditolak oleh pihak bank.
Baca juga: Klarifikasi BCA soal Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Bui: Pelaporan Bukan oleh Pihak BCA
Upaya Mencicil Ditolak
Dikutip dari SURYA.co.id, Selasa (23/2/2021), Ardi diketahui menerima uang salah transfer itu pada 17 Maret 2020 silam.
Karena dikira uang komisi penjualan mobil, Ardi kemudian menggunakan uang tersebut.
"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Di transfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala," ujar Tio Budi Satrio, adik dari Ardi.
Tak lama kemudian, Ardi didatangi oleh pegawai BCA Citraland yang mengkonfirmasi soal salah transfer senilai Rp 51 juta.
Setelah mendapat informasi itu, Ardi telah berjanji akan mengembalikan dana salah transfer tersebut dengan cara dicicil.
Hal itu disampaikan oleh Tio.
Sementara itu, kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menyatakan bahwa kliennya yang ingin mencicil dana transfer, ditolak oleh pihak BCA.
"Klien kami sejak tanggal 27 Maret itu memang sudah menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil," terang Hendrix, Senin (22/2/2021).
"Kemudian ada somasi tanggal 31 Maret dari pihak BCA."
"Tanggal 2 April dipanggil pihak BCA dan dihadiri oleh klien kami."
"Menyanggupi mengembalikan dengan cara dicicil namun ditolak oleh BCA," sambungnya.
Baca juga: Ardi Dibui seusai Pakai Uang Salah Transfer BCA Rp 51 Juta, Sempat Ingin Kembalikan tapi Ditolak
Tak Punya Itikad Baik
Sedangkan pada klarifikasi terbaru bank BCA, pada Senin (1/3/2021), pihak Ardi disebut tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang salah transfer.
Pihak BCA mengklaim sudah mengajak Ardi untuk bermusyawarah namun yang bersangkutan tidak menunjukkan adanya itikad baik.
Hal itu disampaikan oleh pihak BCA lewat rilis informasi yang dikeluarkan pada Senin (1/3/2021).
Pada rilis itu pihak BCA menyampaikan telah dua kali mengirim surat pemberitahuan terhadap Ardi terkait kesalahan transfer.
Dua surat pemberitahuan itu disebut sudah diterima oleh Ardi sejak Maret 2020.
Baca juga: Pengendara Moge Ditendang Paspampres karena Terobos Ring 1, Ketua CBR Club: Untung Cuma Ditendang
Selain surat pemberitahuan, pihak BCA mengklaim telah mengajak Ardi untuk bermusyawarah namun tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan dana.
"Berdasarkan catatan bank, nasabah telah menerima 2 (dua) kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020."
"Di samping itu, telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana sehingga sampai saat ini (01/03/2021) belum ada pengembalian dana dari nasabah."
Kesalahan transfer yang diterima Ardi diketahui terjadi pada 17 Maret 2020 lalu.
Di samping klarifikasi soal dua poin tersebut, pihak BCA juga menegaskan bahwa Ardi dilaporkan oleh pihak karyawan yang pada saat mempolisikan Ardi sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan bank BCA.
"Pelaporan kepada pihak kepolisian BUKAN dilakukan oleh pihak BCA."
"Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut."
Pada rilis informasi itu terdapat juga pernyataan dari Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn.
Hera menyampaikan, pihak BCA kini akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Terakhir, dituliskan soal pasal yang dapat mempidanakan orang yang menggunakan dana akibat kesalahan transfer oleh bank.
Hukum itu diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui
atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” (TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari surya.co.id dengan judul 3 Fakta Kasus Salah Transfer Bank Rp 51 Juta: ini Kronologi dan Temuan Kuasa Hukum Tersangka