Kasus Korupsi

Korupsi Rp 2 Miliar, Gubernur Sulsel Nurdin Punya Harta Rp 51 Miliar, Bandingkan Jumlah Utangnya

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan te

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk proyek infrastruktur.

Dilansir TribunWow.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga tersangka di tiga tempat yang berbeda di Sulawesi Selatan, Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.

Nurdin disebut menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan melalui perantara.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (ELHKPN) tersangka kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah per April 2020. (Capture elhkpn.kpk.go.id)

Baca juga: Penampakan Rp 2 Miliar Bukti Suap ke Gubernur Sulsel, Penuh Uang Koper sampai Tak Dapat Ditutup

Sementara itu Nurdin diketahui memiliki harta kekayaan lebih dari Rp 51 miliar per April 2020.

Hal itu tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di laman elhkpn.kpk.go.id.

Dalam laporan itu disebutkan Nurdin memiliki 54 bidang tanah di Makassar, Tangerang Selatan, Soppeng, serta Bantaeng.

Seluruh bidang tanah itu diperoleh atas hasil usaha sendiri.

Nilai 54 bidang tanah itu sebesar Rp 49,3 miliar lebih.

Selanjutnya Nurdin hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard tahun 2016 yang merupakan hasil sendiri.

Nilainya sebesar Rp 300 juta.

Selain itu Nurdin memiliki harta bergerak sebesar Rp 271,3 juta.

Ia tidak memiliki harta surat berharga.

Baca juga: Terjaring OTT KPK Jumat Malam, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Mengaku Sedang Tidur saat Dijemput

Harta lain yang dimiliki adalah kas atau setara kas dengan jumlah Rp 267,4 juta dan harta lainnya senilai Rp 1,150 miliar

Dalam laporan tercatat Nurdin memiliki uang sebesar Rp 1,250 juta.

Sehingga jika ditotal jumlah kekayaan Nurdin adalah Rp 51,356 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulsel.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat). Kedua, sebagai pemberi saudara AS (Agung Sucipto)," kata Firli Bahuri, Minggu.

ER bekerja sebagai Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulsel dan AS adalah kontraktor.

ER disebut-sebut sebagai representasi dan orang kepercayaan NA.

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel," papar Firli.

Namun dari enam orang yang ditangkap hanya tiga yang ditetapkan tersangka.

Menurut Firli, tindak pidana suap itu berhasil diketahui lewat laporan masyarakat terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara.

Kronologi OTT

Dikutip dari Kompas.com, KPK telah menetapkan Nurdin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Sebelumnya OTT telah dilakukan terhadap Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER).

“Pada sekitar pukul 02.00 Wita, NA (Nurdin Abdullah) juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (28/2/2021).

Dugaan penerimaan uang proyek tersebut diberikan oleh Agung kepada Nurdin melalui Edy.

Sekitar pukul 20.24 WIB, Agung menuju sebuah rumah makan di Makassar, tempat Edy sudah menunggu.

Keduanya lalu menuju Jalan Hasanuddin, Makassar.

AS lalu menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2021 kepada ER.

Baca juga: Bongkar Oknum Petinggi Garuda Terima Suap Pengadaan Pesawat, Erick Thohir Tegas Putuskan Kontrak

Pada pukul 21.00 WIB, Irfan yang merupakan sopir Edy mengambil koper yang diduga berisi dari dalam mobil Agung untuk dipindahkan ke bagasi milik Edy.

“Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 Wita, AS diamankan saat perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” papar Firli.

KPK awalnya menangkap enam orang, tetapi hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing tersangka, Nurdin Abdlulah dan Edy berperan sebagai penerima, sedangkan Agung sebagai pemberi.

Nurdin Abdullah dan Edy disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu Agung Sucipto disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (TribunWow.com/Brigitta)