TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja, NP (17), diringkus polisi setelah merampok toko fotokopi, Juli 2020 lalu.
Dilansir TribunWow.com, perampokan itu terjadi di Jalan Raya Ahmad Yani, Kabupaten Malang.
Akibat perampokan itu, sang pemilik toko, Ida Mulyani (44), tewas akibat luka sayatan di leher.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar pada SURYAMALANG.com, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Kata-kata Terakhir Satu Keluarga yang Ditemukan Tewas di Gurun, Beri Pesan Ini untuk Penemu
Baca juga: Raffi Ahmad Pernah Nyaris Tewas karena Kecelakaan, Armand Maulana: Ada Kejadian Sobek Perut Lo
Hendri mengatakan, NP nekat menggorok leher Ida karena memiliki rasa dendam.
Ternyata, NP adalah mantan karyawan di toko fotokopi tersebut.
"Tersangka merupaka mantan pegawai korban. Saat perampokan, tersangka masuk ke dalam toko fotocopi melalui atap genting pada pukul 02.00 WIB," ucap Hendri.
Saat menjalankan aksinya, NP mengajak temannya, RB (23).
Saat NP merampok toko, RB bertugas mengamati situasi di sekitar lokasi kejadian.
Mulanya, NP mematikan listrik di toko fotokopi.
Namun, aksinya itu kepergok oleh korban dan suaminya, Jauhari (48).
Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menyerang korban.
Baca juga: Suasana Sendu Iringi Pemakaman Balita yang Tewas setelah Tenggelam di Tandong Jurang Mangu Barat
Baca juga: Truk Pengangkut Ayam Terguling saat Lewati Jalan Licin, Sopir Tewas Seketika dan 2 Lainnya Luka
"Bapak saya bekerja serabutan. Korban kerap mengatai bapak saya dengan ucapan kasar," ucap NP.
NP tercatat sebagai warga Kecamatan Turen, Malang.
Saat melaksanakan aksinya, ia menggunakan pisau cutter untuk menyayat leher korban hingga tewas.
"Korban mengalami luka sayatan cutter pada bagian wajah dan leher," ujar Hendri.
"Sempat dibawa ke Rumah Sakit Bokor Turen untuk menjalani perawatan. Tapi selanjutnya meninggal dunia."
Hendri mengatakan, selama bekerja, korban sempat dihina korban.
Karena itu, NP lantas melampiaskan dendam dengan merampok toko tersebut.
"Selama masih bekerja ikut dengan korban, orang tersangka sering diejek dan dihina, sehingga pelaku merencanakan aksi pencurian dengan melukai korbannya," tambah Hendri.
Selain menganiaya korban hingga tewas, NP juga menggasak uang senilai Rp 2,5 juta dari toko itu.
"Uangnya saya buat berfoya-foya, makan dan minum minuman keras," ujar NP.
Meski menyesal, NP tetap akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sedangkan tersangka NB dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari SURYAMALANG.com dengan judul Remaja 17 Tahun Jadi Otak Perampokan Toko di Malang, Sayat Leher Mantan Majikan sampai Tewas, dan Remaja di Malang Bobol Toko Fotocopy di Turen, Sayat-Sayat Mantan Bosnya Hingga Tewas