TRIBUNWOW.COM - Manaek Tua Parlindungan (40) diamankan oleh pihak kepolisian seusai terbukti mencabuli empat bocah laki-laki di kontrakannya, di Cilincing, Jakarta Utara.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai guru les itu akhirnya berhasil diciduk pada Kamis (18/2/2021), seusai ada orangtua korban yang mengetahui tindakan amoral pelaku.
Demi melampiaskan nafsunya itu, pelaku mengaku memberikan para korbannya uang sebesar Rp 50 ribu supaya mau diajak lagi oleh pelaku.
Baca juga: 2 Mayat Wanita Ditemukan di Lokasi Berbeda, Polisi Menduga terkait Kasus Pembunuhan yang Sama
Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, pelaku telah melakukan aksi asusila itu selama satu tahun lebih.
"Aksi pencabulan ini sudah berlangsung selama 1 tahun lebih," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi di kantornya, Senin (22/2/2021).
Empat bocah laki-laki yang menjadi korban pelaku adalah AP (9), AS (7), AA (6), MR (11).
Untuk menjebak para korbannya, pelaku membuka sebuah perpustakaan umum di rumah kontrakannya tersebut.
Di sana ia bekerja sebagai guru les bagi anak-anak tersebut.
Rumah kontrakannya itu bahkan ia pasangi jaringan internet Wi-Fi sehingga tak sedikit bocah-bocah yang datang untuk bermain game maupun belajar.
"Jadi modusnya MTP ini adalah membuka perpustakaan umum dan dia undang anak-anak untuk bisa ke perpustakaan itu," kata Nasriadi.
Aksi cabul pelaku terjadi ketika korban datang sendirian ke tempat kejadian perkara (TKP).
Pada saat korban datang sendiri, pelaku langsung mengunci pintu kontrakannya dan melakukan aksinya di dalam.
"Dia melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki itu ketika korbannya itu sendiri. Dipanggil sendiri, kemudian masuk ke ruangan itu dikunci dari dalam, kemudian dilakukan pelecehan seksual," ucap Nasriadi.
Beri Uang Rp 50 Ribu
Seusai melakukan aksi cabulnya, pelaku memberikan korbannya uang sebesar Rp 50 ribu.
Kejadian ini terus berulang hingga akhirnya ada orangtua korban yang memergoki anak mereka membawa uang Rp 50 ribu di dalam tas.
Anak tersebut akhirnya mengaku telah menjadi korban asusila dari pelaku.
"Anak itu baru mengungkap bahwa dia telah berkali-kali jadi korban pelecehan dan diberikan uang Rp 50.000," kata Nasriadi.
Manaek kini dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Penculik Bocah 4 Tahun di Palembang Ditangkap Polisi, Ternyata Pecatan TNI yang Tak Punya Uang
Sehari-harinya Baik
Pemilik kontrakan pelaku, yakni Ida (47) tak menyangka Manaek tega melakukan aksi pencabulan tersebut.
Ida mengatakan, kesehariannya pelaku tak pernah bersikap aneh dan dikenal baik.
"Kaget saya waktu polisi tiba-tiba dateng, nyariin abang itu (MTP). Soalnya sehari-harinya sih baik ya," kata Ida.
Berdasarkan keterangan Ida, Manaek mengajari anak-anak warga setempat mulai dari pagi hingga siang.
Kegiatan itu ia lakukan seminggu penuh, mulai Senin hingga Minggu.
Manaek diketahui sudah tiga tahun tinggal di kontrakan tersebut. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribunjakarta.com dengan judul Guru Les di Cilincing Cabuli 4 Anak Didiknya, Korban Diberi Rp 50 Ribu Usai Layani Aksi Bejat Pelaku dan Polisi Ringkus Guru Les yang Cabuli 4 Anak Didiknya di Kontrakan, Terancam 15 Tahun Penjara