Terkini Daerah

Ungkit Masa Lalu Pembunuh Ibu dan Anak, Warga Heran Pelaku Masih Dendam sejak Tahun 2005

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur, melakukan identifikasi dan olah TKP, lokasi penemuan dua mayat wanita di sebuah rumah di Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Senin (15/2/2021).

TRIBUNWOW.COM - Dua pria R (46) dan M (37) telah diamankan oleh pihak kepolisian atas kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak berinisial SF (56) serta NA (15), di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Provinsi Aceh, Jumat (12/2/2021).

Pelaku R mengaku dendam kepada korban karena masalah utang, sedangkan pelaku M diajak oleh pelaku untuk menghabisi korban.

Di sisi lain, warga setempat merasa heran mendengar pengakuan pelaku yang dendam terhadap korban.

Foto kolase dua pelaku pembunuhan ibu dan anak di Simpang Jernih, Aceh Timur. (Dok Polres Aceh Timur)

Baca juga: Ibu dan Putrinya Dipukuli hingga Tewas, sang Anak sempat Dirudapaksa dalam Kondisi Sekarat

Dikutip TribunWow.com dari Serambinews.com, diketahui masalah dendam pelaku bermula sejak tahun 2005 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan keterangan sang narasumber, pelaku R kala itu kehilangan dompetnya yang berisi uang Rp 3 juta.

Namun tak lama kemudian dompetnya ditemukan oleh MN selaku suami korban.

Dompet itu kemudian dikembalikan kepada pelaku R.

"Tapi menurut pelaku tidak semua uangnya dikembalikan sehingga itu dianggap pelaku utang," ungkap tokoh masyarakat tersebut, Jumat (19/2/2021).

"Namun, korban informasinya (Siti Fatimah) sudah mengembalikan, tapi tidak tahu kenapa pelaku masih dendam dengan korban dan anaknya."

MN sendiri sudah lama bercerai dengan korban saat NA masih berusia dua tahun.

“Enggak tahu juga, kenapa pelaku masih dendam dengan korban sehingga tega menghabisinya, beserta anaknya,” ungkap tokoh tersebut.

Pada saat pemakaman berlangsung, Senin (16/2/2021) malam, MN mantan suami korban turut datang.

Warga sekitar merasa lega pelaku pembunuhan akhirnya tertangkap.

“Kami apresiasi keberhasil tim gabungan Polres Aceh Timur, yang berhasil menangkap kedua pelaku pembunuhan," ungkap sang tokoh masyarakat.

"Terutama kepada Ipda Rudiono SH, selaku Plt Kapolsek Simpang Jernih, yang mana lebih dulu telah menangkap R pada hari Jumat karena dilaporkan melakukan pengancaman terhadap warga usai beberapa jam melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak Jumat dini hari itu,” lanjutnya.

Sementara ini pihak kepolisian menyimpulkan penganiayaan terjadi karena motif dendam dan utang piutang.

"Namun demikian, kami masih mendalami motif yang sebenarnya,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, Kamis (18/2/2021).

Kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Awalnya Tak Tahu Apa-apa, Pria di Aceh Menurut Diajak Rekannya Pukuli Ibu dan Anak hingga Tewas

Kronologi Pembunuhan

Sebelumnya diberitakan, kedua korban ditemukan telah dalam kondisi membusuk di rumah mereka, di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Provinsi Aceh, Senin (15/2/2021).

Setelah pelaku melakukan penyelidikan, pelaku M mengaku awalnya tidak mengetahui akan diajak oleh R untuk melakukan penganiayaan.

Pada Kamis (11/2/2021) malam, pelaku M hendak pergi ke sebuah tempat.

Baca juga: Seusai Bunuh Ibu dan Anak, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi Gegara Buat Ulah di Hari yang Sama

Namun di tengah perjalanan ia bertemu dengan pelaku R.

Pelaku M mengaku diajak oleh R ke desa tempat korban tinggal.

Akhirnya keduanya pergi ke rumah korban menggunakan motor milik M.

Pada Jumat (12/2/2021), kedua pelaku tiba di desa tempat korban tinggal.

Keduanya memakirkan motor mereka di sebuah perkebunan yang tak begitu jauh dari rumah korban.

Saat itu M menanyakan kepada R hendak melakukan apa.

R kemudian meminta M untuk mengikutinya.

Hingga keduanya tiba di rumah korban dan masuk dengan cara mencongkel jendela.

Ketika berada di dalam rumah korban, M menuruti perintah R untuk memukuli kedua korban yang tengah tertidur.

Awalnya pelaku M memukulkan kayu ke bagian wajah dan leher korban SF.

Sedangkan pelaku R menggunakan sebuah besi bulat untuk menganiaya korban NA.

Pelaku R kemudian meminta pelaku M untuk melanjutkan menganiaya korban NA.

Saat diminta untuk menganiaya NA, pelaku M melakukan tindakan asusila terhadap korban yang sudah sekarat akibat dianiaya oleh R menggunakan besi.

"Saat M sedang memperkosa N, pelaku R juga menghatamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, Kamis (18/2/2021).

Seusai melakukan penganiayaan, kedua korban disembunyikan di kolong tempat tidur.

Kedua pelaku lalu kabur melalui jendela yang mereka congkel lalu ditutup kembali.

Senjata kayu dan besi yang digunakan oleh pelaku dibuang di semak-semak belakang rumah korban. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari serambinews.com dengan judul  Mayat Ibu dan Anak Ditemukan di Simpang Jernih, Korban Dikenal Baik dengan Masyarakat, Anak yang Dibunuh Bersama Ibunya di Simpang Jernih Aceh Timur Ternyata juga Dirudapaksa Pelaku, dan Warga Simpang Jernih Apresiasi Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan, Minta 2 Pelaku Dihukum Berat