TRIBUNWOW.COM - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi wacana hukuman mati bagi koruptor yang melakukan kejahatannya di era pandemi Covid-19.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (18/2/2021).
Diketahui mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara disebut-sebut layak mendapat hukuman mati karena melakukan korupsi saat pandemi.
Baca juga: Ramai Wacana Juliari dan Edhy Prabowo Dihukum Mati, MAKI Tagih KPK: Seperti Kebakaran Jenggot
Ali Fikri menjelaskan hukuman itu mungkin saja diterapkan jika alat buktinya cukup kuat.
"Semuanya kembali kepada kecukupan alat bukti. Itu yang terpenting ketika di dalam konteks penyidikan yang berjalan saat ini," kata Ali Fikri.
"Bagi kami, karena ini adalah kacamata penegak hukum, tentu berbicaranya adalah kecukupan alat bukti. Itu yang terpenting," tambah dia
Ia menyinggung saat ini KPK tengah mendalami kemungkinan bukti cukup untuk memberatkan tersangka dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Ketika ada kecukupan bukti untuk bisa diterapkan Pasal 2 Ayat 1 maupun Pasal 2 Ayat 2, tentu KPK pasti akan melakukan," jelasnya.
"Saat ini yang sedang kami lakukan adalah penguatan di dalam pembuktian unsur-unsur pasal penyuapan," lanjut Fikri.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Wamenkumham soal Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Dihukum Mati: Situasi Darurat
Sejauh ini, berdasarkan bukti yang didapat dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, tersangka memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman seumur hidup.
Walaupun begitu, Fikri tidak menampik kemungkinan hukuman dapat diperberat hingga hukuman mati.
"Karena seluruh operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK dan sejak KPK melakukan tangkap tangan sampai kemarin terakhir, seluruhnya diawali dengan pasal-pasal penyuapan yang ancaman hukumannya seumur hidup," papar Fikri.
"Tetapi di dalam proses penyidikan yang sedang berjalan ini, sekali lagi jika nanti ditemukan alat bukti yang cukup untuk diterapkan Pasal 2 Ayat 1, pasti kami lakukan itu," tandasnya.
Diketahui Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor berbunyi "dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".
Lihat videonya mulai dari awal:
Wamenkumham Sebut Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Dihukum Mati
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada dua pemberatan yang membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dapat dijatuhi hukuman mati.
Dilansir TribunWow.com, pernyataan itu terungkap dalam acara Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
Diketahui kedua mantan menteri itu dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edhy Prabowo terlibat suap pengadaan ekspor benih lobster (benur), sedangkan Juliari Batubara mengorupsi dana bantuan sosial (bansos).
Baca juga: 2 Menteri Jokowi yang Ditangkap KPK, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Kompak Puji Pengganti Mereka
Pejabat yang akrab disapa Edy itu menjelaskan kejahatan di era darurat seperti pandemi bisa menjadi faktor yang memberatkan hukuman.
"Beberapa waktu yang lalu dalam webinar pemberantasan korupsi, saya bagi menjadi dua term. Term yang pertama kita melakukan hukum pemberantasan korupsi atas kasus-kasus yang sudah terjadi sebelum pandemi itu," paparnya.
Jika kasus korupsi itu terjadi sebelum pandemi, maka secara material tidak menjadi persoalan.
Edy mengingatkan ada catatan kedua, yakni kasus korupsi yang terjadi saat pandemi.
Sebagai contoh operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan terhadap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
Keduanya dilakukan dalam waktu yang berdekatan pada akhir 2020.
"Yang kedua adalah kasus-kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi," singgung Edy.
"Seperti misalnya kita ketahui dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020," lanjutnya.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Tak Kaget Edhy Prabowo Ditangkap soal Ekspor Benur: Saya Dulu Ditawari Rp 5 Triliun
Edy menilai kedua mantan menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut layak mendapat pemberatan, bahkan dengan tuntutan hukuman mati.
Ia menjelaskan dua alasan pemberatan adalah situasi darurat pandemi Covid-19 dan dilakukan oleh pejabat.
"Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," paparnya.
"Menurut hemat saya, ada paling tidak dua alasan pemberat bagi kedua orang ini. Yang pertama, mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat dalam konteks ini Covid-19," terang Edy.
"Kedua adalah mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan," tambah dia.
Ia menilai kedua alasan ini sudah cukup untuk menuntut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dengan pidana mati.
"Dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya. (TribunWow.com/Brigitta)