Kasus Korupsi

Pernyataan Lengkap Wamenkumham soal Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Dihukum Mati: Situasi Darurat

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto tersangka korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

TRIBUNWOW.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada dua pemberatan yang membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dapat dijatuhi hukuman mati.

Dilansir TribunWow.com, pernyataan itu terungkap dalam acara Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

Diketahui kedua mantan menteri itu dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edhy Prabowo terlibat suap pengadaan ekspor benih lobster (benur), sedangkan Juliari Batubara mengorupsi dana bantuan sosial (bansos).

Edward Omar Sharif Hiariej saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Terbaru, sebagai Wamenkumham Edward menilai tersangka kasus korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dijatuhi hukuman mati. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: 2 Menteri Jokowi yang Ditangkap KPK, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Kompak Puji Pengganti Mereka

Mulanya Edward membahas modifikasi hukum acara pidana terkait persidangan di era pandemi Covid-19 sebagai keadaan luar biasa.

"Ketika kita berbicara dalam keadaan darurat kesehatan, maka di situ ada suatu postulat yang selalu dipakai dalam keadaan darurat," papar Edward OS Hiariej.

"Bahwa dalam keadaan darurat itu tidak mengenal hukum," lanjutnya.

Pejabat yang akrab disapa Edy itu menjelaskan kejahatan di era darurat seperti pandemi bisa menjadi faktor yang memberatkan hukuman.

"Beberapa waktu yang lalu dalam webinar pemberantasan korupsi, saya bagi menjadi dua term. Term yang pertama kita melakukan hukum pemberantasan korupsi atas kasus-kasus yang sudah terjadi sebelum pandemi itu," paparnya.

Jika kasus korupsi itu terjadi sebelum pandemi, maka secara material tidak menjadi persoalan.

Edy mengingatkan ada catatan kedua, yakni kasus korupsi yang terjadi saat pandemi.

Sebagai contoh operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan terhadap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara

Keduanya dilakukan dalam waktu yang berdekatan pada akhir 2020.

"Yang kedua adalah kasus-kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi," singgung Edy.

"Seperti misalnya kita ketahui dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020," lanjutnya.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Tak Kaget Edhy Prabowo Ditangkap soal Ekspor Benur: Saya Dulu Ditawari Rp 5 Triliun

Edy menilai kedua mantan menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut layak mendapat pemberatan, bahkan dengan tuntutan hukuman mati.

Ia menjelaskan dua alasan pemberatan adalah situasi darurat pandemi Covid-19 dan dilakukan oleh pejabat.

"Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," paparnya.

"Menurut hemat saya, ada paling tidak dua alasan pemberat bagi kedua orang ini. Yang pertama, mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat dalam konteks ini Covid-19," terang Edy.

"Kedua adalah mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan," tambah dia.

Ia menilai kedua alasan ini sudah cukup untuk menuntut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dengan pidana mati.

"Dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.

Lihat videonya mulai menit 28.00:

Immanuel Ebenezer Dukung Hukum Mati Juliari Batubara

Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mendukung penuh hukuman mati kepada Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Juliari Batubara sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Minggu (6/12/2020).

Dilansir TribunWow.com, Immanuel menyebut bahwa tindakan dari Juliari sudah layak dan pantas untuk diberikan hukuman mati.

Baca juga: Refly Harun Soroti Sikap Megawati soal Juliari Batubara: Saya Pribadi Mengetuk Hati Presiden Jokowi

Baca juga: Ngaku Paling Tersakiti atas Kasus Juliari Batubara, Deddy Sitorus: Megawati sampai Berurai Air Mata

Menurutnya, kasus korupsi Juliari sudah memenuhi syarat dalam pasal 2 ayat 2 Undang-undang Dasar Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ya kalau mau lihat pasal 2 ini salah satunya bencana nasional dan krisis ekonomi. Dua syarat ini cukup memenuhi," ujar Immanuel dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Minggu (6/12/2020).

"Artinya sudah hukuman mati aja," pintanya.

Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Immanuel menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi para koruptor, terlebih dilakukan di saat keterpurukan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya hukuman mati menjadi cara terbaik untuk bisa memberikan efek jera supaya tidak ada lagi kasus-kasus korupsi di Tanah Air.

"Kalau kita selalu berkompromi terhadap pelaku korup ini bangsa ini tidak akan mampu menyelesaikan persoalan bangsa sendiri," kata Immanuel.

"Pilihannya sudah eksekusi selesaikan," tegasnya.

Dikatakannya bahwa kehilangan Juliari maupun koruptor lainnya tidak akan disesali bahkan didukung oleh rakyat.

Ia menambahkan ketika tidak dilakukan hukuman yang tegas seperti hukuman mati, maka kasus-kasus serupa akan tetap terjadi di kemudian hari.

"Kita memilih kehilangan bangsa ini atau kehilangan koruptor, saya yakin bangsa ini akan menjawab lebih baik kehilangan koruptor satu juta orang daripada kehilangan bangsa ini," terang Immanuel.

"Jadi hukuman mati adalah sebuah kewajiban dan keharusan." (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)