TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon membantah adanya pasal karet di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dilansir TribunWow.com, Effendi Simbolon juga mempertanyakan alasan adanya desakan untuk merevisi UU ITE.
Hal itu disampaikannya dalam acara Mata Najwa, pada Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Tagih Jokowi soal Revisi UU ITE, Burhanuddin: Kalau Komit, Saya Kira Bisa Secepat Omnibus Law
Baca juga: Kutip Ucapan Habibie, Said Didu Dukung Revisi UU ITE: Hentikan, Gak Ada Guna Penjarakan Teman
Dalam kesempatan itu, Effendi Simbolon mulanya menanggapi pernyataan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal wacana UU ITE.
Menurutnya, Jokowi hanya mengatakan 'kalau' ada pasal karet yang dianggap membingungkan dalam penegakan hukum.
Bukan berarti menyimpulkan memang ada pasal karet.
"Tapi kalaupun dianggap itu menjadi biang masalahnya dan menyebut pasal karet, saya ingin bertanya kembali kepada Pak Presiden, yang disebut pasal karet itu yang mana?" ujar Effendi Simbolon.
"Karena mulai dia (UU ITE) lahir sampai revisi, tidak ada yang melanggar, sudah teruji," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, presenter Najwa Shihab lantas mencontohkan beberapa pasal yang dinilai karet karena tidak memiliki patokan subjek yang jelas.
Najwa Shihab pun menyebutkan pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.
"Sepanjang yang merasa dihina itu melakukan delik aduan, ya monggo diproses hukum, di mana karetnya?" kata Effendi Simbolon.
Baca juga: Bandingkan Penerapan UU ITE Era SBY dengan Jokowi, Haikal Hassan: Enggak Ada Kritikan yang Ditangkap
Najwa Shihab kembali mencecar Effendi Simbolon dengan membandingkan anggota legislasi lainnya yang mayoritas sudah mendukung untuk merevisi UU ITE.
Meski begitu, Effendi Simbolon kembali mempertanyakan apa dasarnya untuk merevisi undang-undang yang disahkan pada 2008 tersebut.
"Apanya yang mau direvisi, itu kan hak dari tiga kelembagaan, DPD, DPR dan eksekutif boleh saja berinisiasi setelah dua tahun dianggap cukup untuk dievaluasi," bantah Effendi Simbolon.
"Tapi pertanyaannya kalau alasannya karena ada pasal-pasal karet, tolong dibuktikan dulu yang mana?" imbuhnya.
"Saya tidak melihat ada korban gara-gara Undang-undang itu," pungkasnya.
Najwa Shihab kembali tercengang dengan jawaban Effendi Simbolong yang mengatakan tidak melihat korban dari UU ITE.
Simak videonya mulai menit ke-1.45:
Burhanuddin Tagih Jokowi soal UU ITE
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan isyarat untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Ekektronik (UU ITE).
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyambut baik dan memberikan apresiasi atas langkah dari Jokowi tersebut.
Hanya saja, dirinya juga mempertanyakan keseriusan dan komitmen dari Jokowi untuk bisa segera menindaklanjutinya.
Hal itu disampaikan dalam acara Satu Meja The Forum 'KompasTV', Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Kutip Ucapan Habibie, Said Didu Dukung Revisi UU ITE: Hentikan, Gak Ada Guna Penjarakan Teman
"Saya ingin menagih komitmen Presiden Jokowi lebih jauh, terkait dengan usulan beliau merevisi UU ITE," ujar Burhanuddin.
"Ini sebuah usulan yang baik buat bangsa ini dan karenanya kita harus tagih komitmen beliau," imbuhnya.
Dirinya tidak ingin, usulan yang baik tersebut hanya sebatas ucapan atau janji-janji semata.
Oleh karena itu, Burhanuddin meminta adanya respons cepat dari partai-partai politik, khususnya partai koalisi pemerintah.
Terlebih di satu sisi, Jokowi sendiri sudah dimudahkan dengan komposisi politik di parlemen.
"Jangan sampai usulan tersebut berhenti pada tingkat janji saja, sehingga menimbulkan kesan bahwa pernyataan beliau dianggap sebagai gimmick," kata dia.
"Cara untuk mengecek komitmen itu bukan gimmick adalah seberapa jauh partai koalisi Pak Jokowi menerjemahkan keinginan Presiden, dalam konteks revisi UU ITE," jelasnya.
"Karena mudah sebenarnya buat Presiden Jokowi, 80 persen kekuatan parlemen ada di tangan Presiden Jokowi."
Baca juga: Bandingkan Penerapan UU ITE Era SBY dengan Jokowi, Haikal Hassan: Enggak Ada Kritikan yang Ditangkap
Burhanuddin lantas menyimpulkan tidak ada kendala yang berarti jika memang Jokowi berkomitmen untuk memperbaiki UU ITE yang dinilai memiliki pasal-pasal karet tersebut.
Dirinya pun mencontohkan dengan kasus pembahasan UU Omnibus Law yang bisa digarap dengan cepat, meski saat itu justru mendapat penolakan dari masyarakat.
"Jadi kalau Presiden Jokowi betul-betul komit terhadap revisi UU ITE, saya kira bisa secepat Omnibus Law yang hanya dalam beberapa hari bisa langsung jalan," kata Burhanuddin.
"Menurut saya, itulah legacy Presiden Jokowi, karena UU ITE itu dibuat zaman Pak SBY, kalau ada revisi yang mampu membuat kebebasan sipil kita kembali pulih, saat yang sama juga menjaga ruang digital kita beradab saya kira bangsa ini akan memberikan apresiasi kepada beliau," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)