Terkini Nasional

Debat dengan Fadjroel di Mata Najwa, Refly Harun: Kasus Ahok Itu Bukan Delik Aduan, Paham Enggak?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman terlibat adu argumen dengan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/2/2021).

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman terlibat adu argumen dengan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Momen tersebut terjadi saat keduanya membahas kasus Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/2/2021).

Dilansir TribunWow.com, Fadjroel mulanya membantah adanya ketidakadilan dalam penegakkan hukum, khususnya dalam kasus UU ITE.

Fadjroel Rachman usai ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara Presiden (Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim)

Baca juga: Tagih Jokowi soal Revisi UU ITE, Burhanuddin: Kalau Komit, Saya Kira Bisa Secepat Omnibus Law

Baca juga: Bandingkan Penerapan UU ITE Era SBY dengan Jokowi, Haikal Hassan: Enggak Ada Kritikan yang Ditangkap

Dirinya lalu mencontohkan kasus Ahok untuk membuktikan bahwa orang yang dekat dengan Presiden Jokowi tetap saja diproses dan juga ditahan.

"Bagaimana dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, orang yang dekat dengan presiden, bahkan menjadi wakil beliau waktu di DKI," ujar Fadjroel.

"Ini pada 2016 dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE oleh 14 kelompok masyarakat, divonis bersalah dan divonis 2 tahun penjara," jelasnya.

Fadjroel juga menanyakan apakah Ahok juga merupakan korban dari UU ITE atau bukan.

"Dia ini korban atau apa?" tanya Fadjroel.

Menjawab hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan pemerintah hanya ingin mencari aman.

Meski begitu, ia juga mengaku menyesalkan.

Asfinawati menilai asus Ahok bukan persoalan pidana, melainakan persoalan agama yang harusnya juga diselesaikan secara keagamaan.

"Kalau menurut saya itu artinya pemerintah mencari aman," ujar Asfinawati.

"Saya menyesalkan kasus-kasus seperti itu, karena menambah rumit persoalan," katanya.

"Jadi Anda menganggap Ahok korban?" tanya Fadjroel memastikan.

"Iya, karena penodaan agama itu tidak bisa didekati dengan pidana, harusnya diselesaikan secara keagamaan," jelas Asfinawati.

Baca juga: Refly Harun Minta UU ITE Dicabut Habis, Ngaku Merasa Waswas: Ada Buzzer Menunggu Kami Terpeleset

Mendengar hal itu, Fadjroel justru menyebut akan dipertimbangkan sebagai masukan untuk revisi UU ITE.

"Masukan menarik untuk revisi kedua," ucap Fadjroel.

Sementara itu menurut Refly Harun, dirinya meminta untuk membedakan antara delik aduan dengan yang bukan delik aduan.

"Kalau saya ada jawabannya, kita harus membedakan penghinaan dengan yang delik aduan dan yang bukan, kalau dia bersifat delik aduan seperti penghinaan tersebut, harusnya orang yang bersangkutan yang melaporkan," jelas Refly Harun.

"Di situlah kemudian polisi harus memediasi terlebih dahulu, jangan langsung main proses pidana, kalau bisa direkonsiliasi antara kedua pihak, maka kan selesai masalahnya," lanjutnya.

"Tapi untuk kasus-kasus yang bukan delik aduan yaitu inisiatif polisi sebagai penegak hukum, makanya polisi harus promoter, profesional, modern dan terpercaya."

Sementara itu terkait kasus Ahok, Refly Harun menyebut bukan delik aduan, namun sudah masuk delik biasa yang tanpa harus diadukan sudah bisa ditangani oleh kepolisian.

"Jadi walaupun misalnya tidak dilaporkan karena itu bukan delik aduan maka sesungguhnya polisi independen untuk menyatakan dia jadi tersangka atau tidak," kata Refly Harun.

Baca juga: Dicontohkan Mahfud MD sebagai Pengkritik, Refly Harun: Justru Aneh kalau Orang Kritis Diapa-apain

Mendengar hal itu, Fadjroel menyebut Refly Harun tidak tegas dan masih ragu-ragu.

"Anda tidak tegas, Anda ragu-ragu Saudara Refly. Anda ragu-ragu, kasus Ahok itu korban atau bukan?" tanya Fadjroel menegaskan.

"Kasus Ahok itu bukan delik aduan, Mas Fadjroel paham enggak? karena kalau dia bukan delik aduan, itu diserahkan kepada polisi," jawab Refly Harun.

Tidak ingin memperpanjang, Fadjroel pun mengiyakan penjelasan dari Refly Harun.

Refly Harun lantas melanjutkan penjelasannya dengan menilai penanganan kasus Ahok ada kaitannya dengan nuansa politik persaingan tahun 2017 hingga 2019.

"Sehingga polisi sendiri tidak bisa membedakan, mana delik aduan, mana yang namannya delik umum atau bercampur baur antara penghinaan dan penyebaran kebencian atau penistaan dan sebagainya," ujarnya menutup.

Simak videonya mulai menit ke- 8.10

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)