Terkini Nasional

Dicontohkan Mahfud MD sebagai Pengkritik, Refly Harun: Justru Aneh kalau Orang Kritis Diapa-apain

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku ada rasa khawatir mengkritik pemerintah karena adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Selasa (16/2/2021).

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD sebelumnya menjamin keamanan siapapun yang mengkritik pemerintah dan mencontohkan Refly Harun, Rocky Gerung hingga Jusuf Kalla.

Atas hal itu, Refly Harun mengucapkan terima kasih kepada Mahfud MD.

Hal itu disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya, Refly Harun, Selasa (16/2/2021).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan soal makna dari radikal atau radikalisme, dalam tayangan YouTube tvOneNews, Senin (15/2/2021). (YouTube/tvOneNews)

Baca juga: Jawab Ketakutan Kritik Pemerintah, Mahfud MD: Berapa Kerasnya Kritik Refly Harun dan Rocky Gerung?

Baca juga: Bahas Jokowi Minta Dikritik, Mahfud MD Minta Hapus Istilah Cebong Vs Kadrun: Kurang Beradab

"Justru aneh kalau orang kritis diapa-apain, logikanya," ujar Refly Harun.

"Pertama-tama saya akan mengucapkan terima kasih kepada Pak Mahfud yang bicara mengenai itu bahwa walaupun saya kritis, Rocky Gerung kritis, JK kritis enggak diapa-apain tuh," sambungnya.

Menurut Refly Harun, dirinya memang tidak pantas untuk dilaporkan karena kritik yang disampaikan dalam konteks kritik yang sebenarnya.

Dirinya menambahkan, kritiknya tersebut bukanlah hoax, fitnah maupun ujaran kebencian.

"Karena memang kita harus bisa membedakan antara kritisisme dengan tindak pidana berupa penghinaan, fitnah, penyebaran kebencian, dan penyebaraan hoax, termasuk provokasi, terangnya.

Meski begitu, Refly Harun mencontohkan pada kasus-kasus lain yang dialami oleh para pengkritik lainnya.

Ia menyoroti keberadaan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Karena itu menurut saya memang ketika Presiden Jokowi mewacanakan merevisi UU ITE saya mendukung, bahkan saya mendukung UU tersebut dicabut sekalian sampai ke akar-akarnya," kata Refly Harun.

"Agar tidak bisa lagi memfasilitasi penegak hukum atau siapapun yang ingin membidik atau mentersangkakan orang yang kritis terhadap pemerintahan," jelasnya.

Baca juga: Demokrat Tanggapi soal Permintaan Kritik dari Jokowi: Mungkin Merasa Sudah Bekerja Sebaik Mungkin

Lebih lanjut, Refly Harun tidak memungkiri tetap memiliki rasa takut ketika mengkritik pemerintah.

Dikatakannya, Undang-undang ITE masih tetap mengancam untuk dijadikan sebagai alat pelaporan.

"Jadi saya sendiri misalnya, walaupun Pak Mahfud mengatakan kritis tidak diapa-apain, tetap saja muncul rasa was-was," ucapnya.

"Sepertinya ada sebuah kekuatan ada kelompok masyarakat, mungkin buzzer yang menunggu saat-saat kami terpeleset sehingga bisa diadukan ke penegak hukum," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke-3.30:

Jokowi Isyaratkan akan Revisi UU ITE

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan isyarat untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan saat memberikan arahan pada rapat bersama Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Dilansir TribunWow.com, Jokowi menyadari bahwa banyak adanya pelaporan dari masyarakat dengan mendasarkan UU ITE.

Baca juga: Respons Anies Baswedan soal Seruan Kritik dari Jokowi: Kupingnya Enggak Boleh Tipis

Baca juga: Demokrat Tanggapi soal Permintaan Kritik dari Jokowi: Mungkin Merasa Sudah Bekerja Sebaik Mungkin

"Belakangan ini saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Selain itu, Jokowi juga menyinggung soal penegakkan hukum di Tanah Air, khususnya terkait UU ITE.

Menurutnya, ada dua kondisi yang terjadi, di mana masyarakat berhak bersuara memberikan kritik, namun di satu sisi juga berhak untuk melaporkan jika memang memenuhi persyaratan.

Di satu sisi lagi, penegakkan hukumnya ada di pihak kepolisian.

"Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya," kata Jokowi.

"Ini repotnya di sini, antara lain Undang-undang ITE," sebutnya.

Jokowi mengatakan bahwa UU ITE ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga ruang digital yang sehat.

Dirinya pun berharap implementasinya bisa memenuhi rasa keadilan.

"Oleh karena itu saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-undang ITE," ucap Jokowi.

"Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," imbuhnya.

"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE biar jelas."

Baca juga: Banyak Reaksi Berlebihan atas Kritiknya ke Jokowi, JK: Tanya saja Tidak Boleh, Apalagi Mengkritik?

Lebih lanjut, Presiden asal Solo Jawa Tengah itu meminta kepada Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap implementasi dari UU ITE tersebut.

Ia pun tak segan untuk merevisi UU ITE jika dinilai justru merugikan kaitannya dengan penegakan hukum dalam berdemokrasi.

"Dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel dan berkeadilan," kata Jokowi.

"Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-undang ITE ini," tegasnya.

"Karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda."

Menurutnya, adanya UU ITE itu diharapkan bisa menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, penuh dengan sopan santun, dan juga produktif, bukan malah sebaliknya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)