TRIBUNWOW.COM - Nasib pilu dialami seorang gadis di Batuaji, Batam.
Dilansir Tribun Batam, Bunga (15, nama samaran) kini trauma lantaran menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.
Gadis berusia 15 tahun menjadi perlakuan tak terpuji dari ayahnya yang harusnya menjadi pelindung baginya.
Baca juga: Kronologi Pria di Vietnam Aniaya Istri hingga Tewas, Berawal saat Korban Minta Uang untuk Hari Raya
Akibat kini Bunga (15) mengandung 2 bulan hasil hubungan terlarang dengan ayah tirinya.
Bunga sempat dilarikan ke rumah sakit karena kesehatannya memburuk.
Penyidik kepolisian, KP2A dan KPPAD khawatir terjadi sesuatu yang buruk dengan kandungan korban.
"Untuk kasus ayah tiri ini sudah mau rampung berkasnya. Kita lagi fokus dengan korban selalu berontak ingin menggugurkan kandungannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Thetio, Selasa (9/2/2021).
Ia mengatakan, pihaknya bersama KP2A dan KPPAD saling berkoordinasi untuk fokus menangani kasus ini.
"Sekarang sudah membaik kesehatannya. Kita beri pengertian agar dia tetap tenang. Permintaannya untuk menggugurkan kandungan, jelas kita tolak. Kami upayakan yang terbaik buat dia ke depannya termasuk hak sekolahnya," katanya.
Baca juga: Video Viral Bapak-bapak Rekam Kupu-Kupu, Ketika Jadi Hasilnya Bikin Tertawa Ternyata Kamera Kebalik
Terungkapnya hubungan terlarang ini berawal dari kecurigaan ibu kandung Bunga, melihat kondisi anaknya kerap lemas akhir-akhir ini seperti orang sedang hamil.
Ketika ditanya, respons Bunga hanya diam saja dan tak pernah menjawab pertanyaan ibunya.
Karena khawatir dengan anaknya, ibu Bunga meminta tolong kepada tetangganya untuk bertanya kepada Bunga.
Awalnya Bunga hanya diam saja.
Namun akhirnya Bunga menceritakan kronologi yang menimpanya.
Saat itu Bunga tak mengaku pelaku, ayah tirinya sendiri.
Dia malah menyebut nama orang lain.
Tak terima, ibu kandung Bunga akhirnya melapor ke Polsek Batuaji.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, diperoleh keterangan bahwa korban sudah hamil 2 bulan dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah bapak tirinya, Z.
Kepada polisi, Bunga takut mengatakan kejadian yang sebenarnya karena diancam bapak tirinya itu.
Setelah diperiksa sekitar beberapa jam, polisi bergerak cepat memburu pelaku.
Baca juga: Tak Terima Diselingkuhi, Istri PNS di Ogan Ilir Laporkan Suami agar Dipecat: Itu Teman Satu Kantor
Pelaku Ditangkap
Unit Opsnal Reskrim Polsek Batuaji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Thetio.
N, mengamankan pelaku di sebuah tempat ibadah di kawasan Batuaji, Sabtu (30/1/2021) lalu.
Dari kasus ini, ada beberapa barang bukti yang diamankan polisi, yakni 1 helai baju warna coklat, 1 buah BH warna cream, 1 buah tespek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku Z.
"Pelaku ayah tiri dari korban, yang saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batuaji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Yos, Senin (1/2/2021) sore.
Polsek Batuaji Batam menangani dua kasus pencabulan anak di bawah umur dalam seminggu belakangan ini.
Satu di antaranya tengah hamil dua bulan setelah beberapa kali mendapat perlakuan tak terpuji dari ayah tirinya.
Sedangkan satu lagi, gadis berusia 15 tahun yang dicabuli seorang om-om di salah satu hotel pada Kamis (4/2/2021) lalu.
Sebelumnya diberitakan, hubungan terlarang antara ayah tiri dan seorang anak di bawah umur kembali terjadi di Batam.
Pelaku dari dua kasus itu kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Batuaji.
Diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri berkas perkaranya sudah hampir rampung.
Konsentrasi polisi kini fokus dengan kesehatan korban, Bunga (15, nama samaran), yang kini tengah hamil dua bulan tersebut.
Sementara untuk kasus pencabulan lainnya, pihaknya telah menerima hasil visum korban dan memang terjadi aksi pencabulan.
Kini pelaku sudah ditahan dan berkas perkaranya sedang dilengkapi.
“Ya memang ada indikasi ke sana. Itu juga lagi kami lengkapi berkasnya," ujar Thetio. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Kandung 2 Bulan Hasil Hubungan Terlarang dengan Ayah Tiri, Anak 15 Tahun Berontak Minta Digugurkan