Gisel Terangka Video Syur

Sebut Nobu sebagai Korban Kasus Video Syur, Pengacara Pertanyakan HP Gisel yang Hilang: Apa Benar?

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Michael Yukinobu de Fretes (MYD) bersama kuasa hukumnya setelah wajib lapor.

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Michael Yukinobu de Fretes (MYD), Firmansyah Putera menegaskan bahwa kliennya merupakan korban dalam kasus video syur 19 detik.

Firmansyah Putera seolah meyakini bahwa Nobu yang kini jadi tersangka bersama Gisella Anastasia alias Gisel tidak bersalah.

Bahkan, ia mempertanyakan kebenaran soal keterangan Gisel yang mengatakan ponselnya hilang 3 tahun yang lalu.

Hal tersebut disampaikan Firmansyah Putera saat menemani Nobu wajib lapor pada Kamis (4/2/2021).

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes (Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta)

Baca juga: Pernah Bertemu dengan Wijin, Ini Sikap Gading Merten Bila Gisel Menikah: Apapun Lu Butuh, Gue Siap

Ia menyampaikan, bahwa berkas perkara Nobu sampai saat itu belum lengkap dan belum bisa naik ke pengadilan.

Sehingga, harapannya pelaku penyebaran diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Terus untuk pelaku (penyebaran), kami berharap idjerat hukuman yang setimpal lah, karena kan sudah bikin resah," tutur Firmansyah Putera dikutip TribunWow.com dari Starpro, Sabtu (6/2/2021).

"Harusnya ini tidak menjadi konsumsi publik gara-gara mereka yang berbuat seperti itu kan jadi konsumsi publik, sehingga bikin heboh."

"Harusnya ini kan nggak perlu dan nggak penting," sambungnya.

Baca juga: Gading Marten Akhirnya Blak-blakan soal Kasus Video Syur Gisel, Begini Sikapnya kepada Mantan Istri

Baca juga: Sebut Perpisahannya dengan Gisel Jadi Titik Terberat, Gading Marten: Gue Aja Enggak Nyangka

Pihak pengacara Nobu sampai saat ini masih mempertanyakan motif para pelaku penyebaran.

Tak hanya itu, pihaknya juga seolah menyangsikan keterangan Gisel soal ponsel yang hilang tiga tahun silam.

Dalam kasus ini, ia menegaskan bahwa kliennya hanyalah korban.

"Hari ini Nobu kan korban, dia nggak merekam. Saya rasa kalian juga paham lah hubungan laki-laki dan wanita," tutur Firmansyah.

"Ya kita nggak tahu asal muasal apa benar seperti GA mengatakan handphone-nya hilang? Kita nggak tahu, kita serahkan ke penyidik."

"Ya harapannya ini bisa selesai dengan baik," ungkapnya.

Baca juga: Berkaca-kaca Bicara soal Kasus Video Syur Gisel, Gading Marten: Apapun Itu, Gue Ada di Belakang Lu

Perihal keterangan tentang HP yang hilang, Nobu mengaku tidak pernah menanyakan ke Gisel.

Sebab, ia sampai saat ini tidak pernah lagi menjalin komunikasi.

"Enggak pernah penanyakan (HP hilang), karena kita kan nggak pernah komunikasi sama sekali," kata Nobu.

Tidak menutup peluang bahwa Nobu dan Gisel akan diminta ikut olah TKP bila hal tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.

Nobu pun mengaku dirinya akan senantiasa siap bila memang nanti diminta oleh penyidik.

"Saya kurang tahu, tapi kalau instruksinya saya harus ikut, sebagai warga yang baik saya akan ikut aturan," ujarnya.

Baca juga: Gading Marten Singgung Kasus Video Syur Gisel, Raffi Ahmad: Takut Lo Dijadikan Bahan Gimmick?

Lihat videonya mulai menit ke-2.11:

Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara Gisel dan Nobu

Perkembangan kasus penyebaran video syur dengan tersangka Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) memasuki babak baru.

Selain Gisel yang Nobu, ada dua tersangka lain sebagai pelaku penyebaran yang telah dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus tersebut sudah diserahkan ke pengadilan.

Berkas perkara dua tersangka pelaku penyebaran sudah P21, dan siap diproses ke pengadilan untuk disidangkan.

Dua tersangka tersebut merupakan penyebar masif video syur 19 detik, berinisial PP dan MN.

"Dua tersangka yang telah kita lakukan penahanan dari kasus video syur yang beredar MYD dan GA ini sudah melewati tahap penyelesaian," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (4/2/2021).

"Berkas perkara dan sudah kita serahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan sudah dianggap lengkap atau P21," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers terkait video syur Gisella Anastasia, Selasa (29/12/2020). (Capture YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Bahas Momen Terindah saat Menikah dengan Gisel, Gading Marten Tertawa: Sesuai yang Gue Idam-idamkan

Berikutnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas perkara Gisel dan Nobu ke pihak kejaksaan.

Kini, polisi tinggal menunggu apakah berkas tersebut sudah dianggap lengkap untuk diproses lebih lanjut.

"Kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau belum, atau P19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian."

Yusri Yunus menambahkan, penyidik sampai saat ini memang belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Namun pen bila hal tersebut diperlukan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara, polisi sudah koordinasi dan siap melakukan penyidikan di hotel tempat video tersebut dibuat.

"Kalau memang itu diperlukan kami akan cek TKP di Medan, Sumatera Utara," lanjut Yusri Yunus.

"Jadi, menunggu saja karena berkas perkara itu sudah kami serahkan atau tahap satu," pungkasnya.

Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Sejauh ini, Gisel dan Nobu masih menjalani wajib lapor rutin dua kali seminggu sampai waktu yang belum ditentukan. (TribunWow.com/Rilo)