TRIBUNWOW.COM - Anggota DPRD Jember yang diduga memukul dan mengancam Ketua RT 04/RW 13 Kelurahan Slawu, Dodik Wahyu Irianto, akhirnya buka suara.
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya viral sebuah video yang memperlihatkan cekcok antara warga perumahan dengan pria yang diduga anggota DPRD Jember.
Anggota DPRD Jember yang diketahui bernama Imron Baihaqi itu lantas mengakui kesalahannya telah memukul dan mengancam Irianto.
Baca juga: Momen Kakek Koswara Digendong Menuju Ruang Mediasi, Tiga Anak Kandungnya Cuek Tak Menyapa
Anggota Fraksi PPP itu menjelaskan secara rinci masalah yang tersebut.
Imron menjelaskan, kejadian itu terjadi saat dirinya hendak menemui salah satu advokat yang tinggal di Perumahan Bernady Land.
Saat tiba di lokasi, Imron justru mendapat kabar ayahnya sakit.
“Saya diberi tau oleh adik saya kondisinya beberapa menit sebelum kejadian,” kata dia kepada Kompas.com via telepon, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Termasuk Penderita Kanker, Ini Kelompok Masyarakat yang Tak Bisa Divaksin Covid-19 Sinovac
Menurut Imron, ayahnya memang sering sakit dan dirawat di rumah.
Ayahnya menderita tekanan darah tinggi.
Karena mendapat kabar itu, Imron tak jadi turun dari mobil untuk bertemu advokat tersebut.
Ia langsung putar balik dan memacu kendaraannya menuju rumah.
Ketika melaju kencang, mobil yang dikendarai Imron melewati jalanan paving blok yang tidak rata.
“Ketika saya lewat ada genangan air, air itu mungkin kena warga sehingga terjadi cekcok,” ungkap dia.
Mengaku Khilaf dan Menyesal
Imron mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
Imron juga minta maaf kepada warga di perumahan, DPRD Jember, dan masyarakat.
Ia mengaku telah melakukan mediasi pertama dengan korban untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Imron telah bertemu dengan korban.
Korban, kata dia, akan bermusyawarah dengan ketua RT lainnya yang ada di perumahan itu.
Sebab, Irianto membuat laporan itu bersama ketua RT lain.
Saat bertemu dengan korban, Imron memperlihatkan bukti percakapan pesan instan yang mengabarkan bapaknya sedang sakit.
Ia juga memperlihatkan foto bapaknya yang sedang dirawat karena sakit.
Imron mengaku masih menunggu hasil musyawarah para RT.
Ia berharap kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya merasa sangat bersalah sekali atas kejadian itu, saya mohon maaf,” tutur dia.
Polisi Periksa 3 Saksi
Polsek Patrang telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Jember Imron Baihaqi kepada Dodik Wahyu Irianto.
Mereka adalah pelapor dan dua warga perumahan terebut.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah, yakni interogasi terhadap tiga saksi,” kata Kapolsek Patrang AKP Solikin Agus Wijaya saat ditemui di kantornya, Kamis (4/2/2021).
Menurut dia, selain memanggil saksi, Polsek Patrang sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga akan memanggil terlapor, Imron Baihaqi untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Kronologi Lengkap Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Terungkap, Dipanggil 11 Kali Tak Respons
Agus menambahkan, jumlah saksi dalam kasus itu bisa bertambah sesuai dengan keperluan.
Jika dibutuhkan, polisi akan mencari saksi lain yang melihat langsung insiden penganiayaan itu.
Selain itu, video cekcok antara Imron dan Irianto yang viral di media sosial juga menjadi petunjuk bagi polisi.
Namun, ia menegaskan, kasus tersebut akan dihentikan jika kedua pihak telah sepakat berdamai.
“Tergantung kedua belah pihak. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tentunya perkara ini kami hentikan,” jelas dia.
Kata Badan Kehormatan DPRD Jember
Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember mengaku belum bisa memanggil Imron Baihaqi, anggota DPRD Jember yang terlibat kasus pemukulan pada Dodik Wahyu Irianto.
Sebab, belum ada laporan dari masyarakat.
"Tidak ada laporan dari pihak lain, baik dari pimpinan maupun dari masyarakat," kata Anggota BK DPRD Jember Sunardi pada Kompas.com via telepon Rabu (3/2/2021).
Untuk itu, pihaknya tidak bisa memproses kasus tersebut dan tidak bisa memanggilnya.
Dia menilai, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memanggil Imron Baihaqi.
Kecuali ada laporan dari warga, maka BK bisa memproses kasus tersebut.
"Sampai sekarang belum ada laporan apapun, tentunya kami tidak bisa memanggil, dasarnya tidak kuat. Harus punya dasar," tambah dia.
Politisi Gerindra itu menambahkan, sebenarnya Imron yang merupakan anggota komisi C itu bisa meminta bantuan BK DPRD untuk menyelesaikan masalahnya.
Tujuannya untuk meluruskan kasus penganiayaan yang dilakukan pada Ketua RT.
Namun, hal itu tidak dilakukan.
"Pak Imron datang ke kami bisa. Baru kami akan bantu," ucap dia.
Meskipun kasus tersebut urusan pribadi, namun bisa masuk ke BK DPRD kalau yang bersangkutan melaporkan secara resmi.
Akibat perbuatannya, Imron telah mendapat sanksi dari PPP.
Ia mendapat surat peringatan pertama (SP1) dan terancam PAW jika terbukti bersalah secara hukum.
Imron juga dinonaktifkan sebagai Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ka'bah Jember, pada Selasa (2/2/2021). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Anggota DPRD Jember yang Pukul Ketua RT: Sedang Buru-buru karena Ayah Sakit"; "Soal Anggota DPRD Jember Pukul Ketua RT, BK Tak Bisa Tangani Karena Ini"; dan "Soal Kasus Anggota DPRD Jember Pukul Ketua RT, Polisi Telah Periksa 3 Saksi"