TRIBUNWOW.COM - Simak cara cek penerima, dan syarat, hingga cara mendaftar BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Pencairan untuk dana BLT UMKM atau Banpres Produktif (BPUM) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) diperpanjang.
BLT UMKM Rp 2,4 juta dapat dicairkan maksimal tanggal 18 Februari 2021.
Adapun cara cek penerima BLT secara online ini dapat melalui eform.bri.co.id/bpum.
Baca juga: Cek secara Online, Simak Hal-hal yang Perlu Diperhatikan soal BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Dikutip dari Kontan.co.id, perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Adanya perpanjangan masa penyaluran BPUM, diharap masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat.
Dirinya kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari keramaian atau kerumunan.
"Penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum," katanya dalam siaran persnya, Minggu (31/1/2021).
Setelah mengecek status bantuannya, penerima dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Baca juga: Simak Langkah Mengecek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya
Cara cek penerima BLT UMKM
Bagi penerima yang dananya disalurkan oleh BRI, bisa dicek secara online di https://eform.bri.co.id/bpum.
Adapun cara mengecek penrima bantuan UMKM, yakni sebagai berikut:
- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, login eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bank BRI, Cek Namamu dan Persyaratannya
Cara Mencairkan BLT UMKM
Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
BRI sebagai penyalur, menjelaskan bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.
"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."
"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
Adapun dokumen persyaratan untuk pencairan perlu dibawa adalah sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Imbauan agar selalu berhati-hati
Kembali dikutip dari Kontan.co.id, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan.
Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri.
BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Masyarakat juga diimbau agar selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.
Kehati-hatian harus dimiliki agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Segala informasi terkait pencairan BPUM dapat diakses oleh masyarakat melalui pengecekan satu pintu yakni melalui e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum).
Setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun.
Pemberian BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan.
BRI menghimbau agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan, karena hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat.
Penyaluran BPUM yang merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui BRI telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp 18,7 triliun (hingga akhir Desember 2020). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Pencairan Diperpanjang hingga 18 Februari 2021