Terkini Nasional

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pencairan Diperpanjang sampai 18 Februari 2021

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG. Simak cara mengecek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta dan cara mencairkannya.

TRIBUNWOW.COM -Simak cara mengecek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta dan cara mencairkannya.

Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Bank Rakyat indonesia (BRI) diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Perpanjangan pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM.

Diharapkan masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Dapat Bantuan bagi Anak Usia Dini hingga Ibu Hamil Dapat Rp 3 Juta, Klik Link Kemensos Ini

Cara Cek Penerima BPUM

Berikut cara mengecek secara online di laman eform.bri.co.id/bpum:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Halaman website eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Pencairan BLT UMKM

Dikutip dari Bri.co.id, masyarakat yang sudah mengecek status bantuan bagi dirinya, dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Mempertimbangkan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri.

BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Masyarakat juga diimbau agar selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.

Kehati-hatian harus dimiliki agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Adapun dokumen persyaratan untuk pencairan perlu dibawa adalah sebagai berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Penyaluran BLT UMKM

Setiap penyaluran BPUM yang dilakukan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun.

Pemberian BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara.

Dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan.

BRI sebagai penyalur BPUM, mengimbau agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan.

Sebab, hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Pencairan BPUM di BRI Diperpanjang