Terkini Daerah

Kronologi Siswi SD Dirudapaksa Oknum Guru di Tengah Hutan, Diberi Uang lalu Ditinggal di SPBU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemerkosaan. Seorang siswi SD berusia 10 tahun di Lubuk Linggau dirudapaksa oknum guru di tengah hutan. Ini kronologi kejadian.

TRIBUNWOW.COM - Seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 10 tahun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan menjadi korban pemerkosaan oknum guru berinisial HA (38).

Menurut polisi, korban diancam dan dipaksa bersetubuh dengan pelaku di tengah hutan di sekitar desa Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuku Linggau.

Setelah itu, korban dibawa ke stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) terdekat dari lokasi dan ditinggal seorang diri.

Baca juga: Sosok Rinto Sabua, Bos Preman Tiara Queen yang Keroyok TNI di Gorontalo, Menangis saat Ditangkap

Saat itu, pelaku juga memberikan uang Rp 10.000 kepada korban.

"Usai diperkosa korban ini diantar ke SPBU di sekitar lokasi. Korban ditinggal seorang diri dan diberi uang Rp 10.000," kata Kapolres Lubuk Linggau AKBP Nuryono lewat pesan singkat, Rabu (3/2/2021).

Berawal saat Pergi Jajan

Nuryono mengatakan, kasus tersebut berawal ketika korban pergi sendirian ke warung untuk jajan.

Dalam perjalanan, korban tiba-tiba didekati pelaku dan ditawari uang jika mau menemani pelaku mengantar kado ke pacarnya.

"'Dik, bisa bantu kakak kasih kado ulang tahun ke pacar kakak? Nanti kakak kasih uang'. Karena ajakan itu korban jadi mau dan menuruti pelaku," kata Kapolres.

Baca juga: Tanggapi Isu Kudeta Demokrat, Marzuki Alie Curhat Jabatannya Pernah Diusik Istana Semasa Jadi Sekjen

Setelah terbujuk, pelaku membawa ke lokasi kejadian pemerkosaan.

Menurut polisi, kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban melapor.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga, korban dari pelaku HA kemungkinan bertambah.

Baca juga: Soroti Gerak-gerik Moeldoko, Andi Mallarangeng: Demokrat Ini Lagi Seksi, Mau Diambil Alih

Pihak kepolisian tengah mendalami keterangan HA.

Atas perbuatannya, HA dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Sub pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pergi Jajan Sendirian, Siswi SD di Lubuk Linggau Diperkosa Oknum Guru di Tengah Hutan, Ini Kronologinya"