TRIBUNWOW.COM - Nasib pilu dialami NH (17), warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Pasalnya, NH menjadi korban pencabulan oleh seorang kakek berinisial An (54) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Dikutip dari Tribun Lampung, aksi bejat An sudah dilakukan sejak 2018.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Tak Diberikan pada Semua Masyarakat, Ini Kriteria yang Tak Bisa Dapatkan Vaksinasi
An juga merekam aksi asusilanya dengan menggunakan ponselnya.
Bahkan, tersangka telah menyebarkan video tak senonoh itu ke sejumlah tetangganya.
Ditangkap
Perbuatan bejat sang kakek terungkap setelah rekaman video asusila tersebut tersebar di lingkungan tempat tinggalnya.
Korban akhirnya melaporkan tindakan tersebut ke mapolsek setempat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus An dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer mengatakan, tersangka diamankan pada Jumat (22/1/2021) lalu.
"Tersangka ini masih tetangga dengan korban. Saat dilakukan penangkapan, ia tidak berada di rumah," kata Iptu Mayer, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Nasib Sejoli Bukan Pasutri yang Kepergok di Mobil Goyang, Oknum ASN Wanita Dapat Sederet Hukuman
Tidak berhenti sampai di situ, lanjut Kapolsek, pencarian tersangka terus dilanjutkan.
Pada akhirnya, keberadaan tersangka An diketahui pada Jumat sekira pukul 23.00 WIB.
"Tersangka berada di kediaman anak kandungnya yang pertama. Jaraknya sekitar 1,5 kilometer dari rumah tersangka," kata Kapolsek.
Video Asusila Tersebar
Video asusila tersebut sempat membuat heboh warga.
Bahkan video tersebut sampai ke tangan keluarga dan korban NH (17).
"Video disebar oleh pelaku An. Keluarga korban tahu, akhirnya melaporkan ke polsek," kata Iptu Mayer, Rabu (27/1/2021).
Korban Dicabuli Berkali-kali
Iptu Mayer menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, pencabulan dilakukan tersangka berkali-kali.
Kali pertama kali terjadi pada tahun 2018, saat korban berusia 15 tahun.
Sejak saat itu, lanjut Iptu Mayer, tersangka terus mengulanginya hingga lebih dari lima kali.
"Pertama kali dilakukan di rumah tersangka. Saat itu kondisi rumah sepi. Hanya ada tersangka," kata Iptu Mayer.
Modus Pelaku
Iptu Mayer menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura tidak enak badan.
Pelaku lalu meminta korban datang ke rumahnya untuk merawatnya.
Setiba di rumah, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka dengan diimingi sejumlah uang.
"Setelah korban tiba di rumah pelaku, terjadilah perbuatan asusila itu. Pelaku merekam kejadian itu tanpa diketahui oleh korban," kata Iptu Mayer, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Resmi Dilantik sebagai Kapolri, Ini Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Listyo Sigit Prabowo
Kapolsek menambahkan, seusai melampiaskan hasratnya, memberikan uang kepada korban.
Aksi tersebut dilakukan tersangka berkali-kali.
Berkali-kali pula tersangka memberikan uang kepada korban dengan nominal bervariasi.
"Usai bersetubuh, korban dikasih uang Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta," kata Kapolsek.
Korban Sempat Minta Hapus Video
Sebelum video asusila itu beredar, NH sempat meminta kepada An untuk menghapusnya.
Bukannya dihapus, video asusila yang direkam An justru dengan sengaja disebar ke para tetangganya.
"Dia tahu videonya, lalu dihapus sebagian. Sebagian lagi belum saya hapus," kata An saat diperiksa di Mapolsek Jati Agung, Rabu (27/1/2021).
Pria beristri ini mengaku tak ada tujuan apa pun saat merekam video tersebut.
An berdalih sengaja menyebarkan video itu ke beberapa tetangganya untuk sekadar berbagi informasi.
An menambahkan, video tersebut hanya dikirim ke tetangga.
Ia tidak mengunggahnya ke media sosial.
An juga mengaku kenal dengan keluarga dan orangtua korban.
"Awal-awal setelah hubungan itu, dia (korban) ngajak nikah. Tapi saya masih punya istri. Itu (hubungan badan) kurang lebih sudah 15 kali," kata An.
Dijerat Pasal Berlapis
Aparat kepolisian akhirnya menjerat tersangka An dengan pasal berlapis.
Selain melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, An juga dengan sengaja menyebarkan video bermuatan asusila.
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer menyatakan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sesuai dengan ketentuan bunyi pasal yang dilanggar oleh tersangka, maka ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek, Rabu (27/1/2021).
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat perbuatan asusila direkam pelaku.
"Dari tangan tersangka, ikut diamankan satu potong handuk warna kuning dan satu unit HP Realme yang berisi video saat tersangka menyetubuhi korban," kata Kapolsek. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kakek Cabul di Jati Agung Dijerat Pasal Berlapis