TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial An (54) tega merudapaksa anak tetangganya berinisial NH (15) di Jati Agung, Lampung Selatan.
Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali, dan terbongkar setelah videonya tersebar.
Video ini rupanya sengaja direkam pelaku secara diam-diam saat merudapaksa korban.
Baca juga: Pengakuan Muncikari di Sunter yang Jual 4 Gadis Belia ke Om-om: Saya Pusing Nyari Kerjaan
Anehnya, justru pelaku sendirilah yang menyebarkan video tersebut kepada para tetangganya.
Tindakan asusila pelaku itu dilakukan sejak 2018 silam.
Saat itu, korban NH masih berusia 15 tahun.
Tindakan asusila tersebut sempat direkam tersangka menggunakan ponselnya.
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura tidak enak badan.
Pelaku lalu meminta korban datang ke rumahnya untuk merawatnya.
Setiba di rumah, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka dengan diimingi sejumlah uang.
"Setelah korban tiba di rumah pelaku, terjadilah perbuatan asusila itu. Pelaku merekam kejadian itu tanpa diketahui oleh korban," kata Iptu Mayer, Rabu (27/1/2021).
Kapolsek menambahkan, seusai melampiaskan hasratnya, memberikan uang kepada korban.
Aksi tersebut dilakukan tersangka berkali-kali.
Berkali-kali pula tersangka memberikan uang kepada korban dengan nominal bervariasi.
"Usai berbuat asusila, korban dikasih uang Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta," kata Kapolsek.
Baca juga: Demi Gaya Hidup, 4 Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi, Ditangkap saat Mau Melayani 1 Pria
Bikin Heboh
Pria paruh baya berinisial An (54), asal Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan ini merekam aksi bejatnya merudapaksa gadis 17 tahun dengan menggunakan ponsel pribadinya.
Video berdurasi 13 menit itu direkam tersangka saat melakukan aksinya pada pertengahan 2018 silam.
Anehnya lagi, tersangka menyebarkan video tak senonoh itu ke sejumlah tetangganya.
Sontak, video asusila tersebut membuat heboh warga.
Bahkan video tersebut sampai ke tangan keluarga dan korban NH (17).
"Video disebar oleh pelaku An. Keluarga korban tahu, akhirnya melaporkan ke polsek," kata Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer, Rabu (27/1/2021).
Iptu Mayer menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, pencabulan dilakukan tersangka berkali-kali.
Kali pertama kali terjadi pada tahun 2018.
Sejak saat itu, lanjut Iptu Mayer, tersangka terus mengulanginya hingga lebih dari lima kali.
"Pertama kali dilakukan di rumah tersangka. Saat itu kondisi rumah sepi. Hanya ada tersangka," kata Iptu Mayer.
Baca juga: Peran Istri Bantu Suami Rudapaksa Teman karena Takut Diceraikan: Kau Puaskan Suamiku
Pelaku Ditangkap
Seorang kakek di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan berurusan dengan pihak berwajib karena dilaporkan telah merudapaksa anak di bawah umur.
Parahnya lagi, pria bernama An (54) itu merekam aksi asusila terhadap korban NH (17) yang terjadi pada pertengahan 2018 silam.
Perbuatan bejat sang kakek terungkap setelah rekaman video tersebut tersebar di lingkungan tempat tinggalnya.
Korban akhirnya melaporkan tindakan tersebut ke mapolsek setempat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus An dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer mengatakan, tersangka diamankan pada Jumat (22/1/2021) lalu.
"Tersangka ini masih tetangga dengan korban. Saat dilakukan penangkapan, ia tidak berada di rumah," kata Iptu Mayer, Rabu (27/1/2021).
Tidak berhenti sampai di situ, lanjut Kapolsek, pencarian tersangka terus dilanjutkan.
Pada akhirnya, keberadaan tersangka An diketahui pada Jumat sekira pukul 23.00 WIB.
"Tersangka berada di kediaman anak kandungnya yang pertama. Jaraknya sekitar 1,5 kilometer dari rumah tersangka," kata Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Berkali-kali Rudapaksa Anak Tetangga, Kakek di Jati Agung Beri Uang Rp 200 Ribu hingga Rp 1 Juta