Terkini Daerah

Pengakuan Suami yang Dibantu Istri untuk Rudapaksa Teman, Sebut Korban adalah Selingkuhannya

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan suami istri berinisial AF dan YN ditangkap polisi karena diduga sang suami memperkosa seorang wanita berinisial S di Bukittinggi, Sumatera Barat. Keduanya ditangkap polisi pada Sabtu (23/1/2021).

TRIBUNWOW.COM - Seorang istri berinisial YN dan suaminya, AF, diringkus polisi lantaran merudapaksa wanita berinisial S.

Peristiwa tersebut terjadi di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Kedua pelaku berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (23/1/2021) lalu.

Baca juga: Ditinggal Pergi Suami Begitu Saja, Wanita Ini Justru Dirudapaksa Ayah Kandungnya

Baca juga: Dirudapaksa di Dua Tempat Berbeda Sehari, Gadis 13 Tahun Pulang Dalam Keadaan Linglung di Alun-alun

Dalam kasus ini, YN diduga membantu suaminya karena diancam akan diceraikan.

Sedangkan AF membantah jika dirinya melakukan aksi rudapaksa terhadap korban.

Menurutnya, ia telah mempunyai hubungan dengan korban selama dua tahun.

"Tapi saya konfirmasi ya itu bukan pemerkosaan saya berhubungan dengan korban dua tahun," ujar AF seperti dikutip dari Kompas .TV.

Pelaku mengakui jika dirinya mengancam Istrinya untuk melakukan tindak rudapaksa.

"Iya memaksa istri, untuk berhubungan badan dengan selingkuhan," kata AF.

Selain itu, pelaku mengaku tidak pernah menyebarkan video dan foto syur korban.

Ia juga mengatakan tidak pernah mengancam membunuh korban dan keluarga korban.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 19 Januari 2021.

Dilakukan 2 Kali

Berdasarkan penuturan dari Kasat Reskrim Kota Bukittinggi, Chairul Amri Nasution, AF diketahui sudah melakukan rudapaksa terhadap S sebanyak dua kali.

Peristiwa pertama terjadi tanpa melibatkan istrinya.

“Pemerkosaan terhadap S ini dilakukan sudah dua kali. Terakhir kali terjadi pada 11 Desember 2020,” tutur Chairul, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/1/2021).

Diketahui korban S merupakan rekan kerja AF di salah satu toko di Bukittinggi.

Chairul juga mengatakan bahwa AF sering menggoda dan melakukan pelecehan terhadap korban saat sedang bekerja.

Baca juga: Cekik Leher Siswi SMP di Depan Ibu, Pria Ini Ketahuan Rudapaksa Korban saat Cari Sinyal di Hutan

Baca juga: Cari Sinyal untuk Belajar Daring, Siswi 15 Tahun Dirudapaksa di Hutan, Terbongkar saat Dipergoki Ibu

“Bahkan, AF juga melakukan pelecehan terhadap S saat di toko tempat mereka bekerja,” jelasnya.

Tindakan AF ternyata tidak dilakukannya sendirian, melainkan bersama istrinya, N.

AF memaksa N untuk membantunya dan mengancam akan menceraikan N jika menolak.

“Jadi, jika N tidak mau menjemput, maka akan diceraikan. Makanya si N ini mau saja,” paparnya.

Mau tak mau, N pun terpaksa membantu tindakan bejad suaminya. Ia bertugas menjemput S di tokonya.

“N menjemput korban ke toko tempatnya bekerja. Kemudian, menyuruh korban untuk melayani suaminya. Korban saat itu diancam oleh N,” kata Chairul.

AF dan N sudah ditangkap pada hari Sabtu (23/1/2021).

Pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan keduanya, pasangan suami istri ini terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Pelaku yang Memperkosa Wanita Dibantu Istrinya di Sumatera Barat, dan KompasTV dengan judul "Takut Dicerai, Istri Terpaksa Bantu Suami Perkosa Perempuan"