TRIBUNWOW.COM - Komjen Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi kepala Polri (kapolri) setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Dengan begitu, Sigit pun resmi menjadi jenderal polisi berbintang empat.
Selama karirnya di Korps Bhayangkara, lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 itu sudah menduduki berbagai jabatan strategis.
Baca juga: Ini Sumpah Jabatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Baru di Depan Presiden Jokowi
Baca juga: Listyo Sigit Prabowo Resmi menjadi Kapolri Baru, Gantikan Posisi Idham Azis
Pria kelahiran Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969 itu diketahui pernah menjabat sebagai Kapolres Solo pada 2011.
Pada saat itu, bersamaan dengan Jokowi yang masih menjabat sebagai wali kota Solo.
Kedekatan keduanya berlanjut ketika Jokowi menjadi presiden.
Sigit menjadi ajudan Jokowi pada 2014.
Setelah itu, Sigit menjadi Kapolda Banten selama tahun 2016-2018 dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 2018-2019.
Jabatan terakhir Sigit sebelum menjadi kapolri adalah kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ia mulai menjabat sebagai Kabareskrim pada 6 Desember 2019 menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang ditunjuk menjadi kapolri.
Di bawah kepemimpinan Sigit, tercatat ada sejumlah kasus besar yang ditanganinya.
Salah satunya adalah ketika Sigit dan timnya menangkap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang sebelumnya buron selama 11 tahun.
Baca juga: Listyo Sigit Disebut Usulan dari PDIP, Masinton Bandingkan Sikap Jokowi Periode Pertama dan Kedua
Selain itu, Bareskrim juga menangani dua kasus yang menyangkut pelarian Djoko Tjandra tersebut.
Pertama, kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Kedua, kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Dua jenderal polisi pun ikut dijadikan tersangka yaitu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Nama Sigit sebelumnya sempat disebut oleh Irjen Napoleon saat sidang kasus red notice di Pengadilan Tipikor Jakarta, November 2020.
Menurut Napoleon, ada terdakwa lain bernama Tommy Sumardi yang mengaku sudah mengantongi restu Kabareskrim sebelum menemui dirinya.
Sigit pun angkat bicara. Ia menepis tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah memberi restu.
“Dengan TS (Tommy Sumardi) saya kenal, tapi tidak pernah bicara masalah tersebut (Djoko Tjandra), kalau pernah pasti saya akan ragu saat memproses kasus tersebut,” ujar Sigit kepada Kompas.com, 25 November 2020.
Baca juga: Ini Sumpah Jabatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Baru di Depan Presiden Jokowi
Tommy Sumardi sendiri telah divonis bersalah sebagai perantara suap Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi.
Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, proses persidangan untuk terdakwa kasus red notice lainnya masih bergulir di pengadilan.
Hal lain yang menyedot perhatian publik adalah ketika tim teknis yang dibawahi Sigit menangkap dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, pada Desember 2019.
Baca juga: Listyo Sigit Prabowo Resmi menjadi Kapolri Baru, Gantikan Posisi Idham Azis
Dua pelaku yang merupakan anggota Polri, yakni Rahmat Kadir kemudian divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Akan tetapi, masih banyak ketidakpuasan atas penanganan kasus yang terkatung-katung sejak 2017 itu.
Salah satunya terkait vonis kedua pelaku yang dianggap rendah.
Adapun Sigit menjadi kapolri menggantikan Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.
Setelah dilantik oleh presiden, Sigit dijadwalkan melakukan serah terima jabatan (sertijab) dengan Idham.