Cerita Selebriti

Dewi Perssik, Nita Thalia dan Nassar Berjoget Atraktif dan Berbahaya, Berujung Teguran KPI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinar Candi dan ayahnya, Abah Acep Sobiri di Pagi Pagi Ambyar, Jumat (6/11/2020). Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur program acara karena menayangkan adegan joget atraktif dan berbahaya.

TRIBUNWOW.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur program acara karena menayangkan adegan joget atraktif dan berbahaya.

Dalam Instagram resminya, KPI menegur acara 'Pagi Pagi Ambyaaarrr' yang ditayangkan oleh Trans TV.

KPI menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk program siaran yang tayang mulai 08.30 WIB dengan genre variety show.

Baca juga: Sinopsis Film Indonesia Si Kabayan dan Gadis Kota, Dibintangi Didi Petet, Malam Ini di GTV

Acara tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Seperti yang diketahui, acara 'Pagi Pagi Ambyaaarrr' yang dipandu oleh pedangdut Dewi Perssik dan Nassar itu menampilkan adegan joget secara atraktif dan berlebihan.

Adegan itu dilakukan oleh pembawa acaranya, yakni Dewi Perssik, Nita Thalia dan Nassar yang terlalu menonjolkan bagian dada dan bokong serta melakukannya di atas ketinggian crane.

Kondisi tersebut tentu dapat membahayakan keselamatan bagi pembawa acara.

Rupanya, adegan itu bertepatan dengan jam belajar atau sekolah pelajar yang saat ini sedang berlangsung dari rumah.

Baca juga: Para Ilmuwan Klaim Vaksin Covid-19 Moderna Bekerja terhadap Varian Baru Virus Corona

Sehingga, penayangannya tidak tepat bagi anak-anak yang bisa jadi sedang menonton program tersebut.

“Kami menilai Trans TV tidak memperhatikan waktu dan kepentingan anak di dalam tayang tersebut. Seharusnya, adegan seperti ini tidak perlu ada selain karena tidak bernilai dan tidak bermanfaat, juga ada unsur sensualitas sekaligus membahayakan," jelas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo kepada kpi.go.id, Senin (25/1/2021).

Mulyo menuturkan bahwa tayangan tersebut dikhawatirkan dapat memberi pengaruh buruk bagi anak-anak yang menyaksikan.

"Yang kami takutkan hal ini memberi pengaruh buruk terutama bagi anak-anak yang menyaksikannya. Pada akhir 2020 program ini pernah dievaluasi dalam pembinaan oleh KPI Pusat. Namun hingga program ini diputuskan belum ada perubahan yang signifikan," tambah Mulyo.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran yang dilayangkan KPI Pusat kepada Trans TV pada Selasa (19/1/2021) lalu, adegan joget tersebut telah mengabaikan 8 pasal dalam P3SPS KPI.

Itu karena tayangannya tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan bagi pemirsa di rumah.

“Seharusnya dalam tayangan berklasifikasi R isi dan gaya penceritaan serta tampilannya sesuai dengan perkembangan psikologis remaja,"

Halaman
12