Terkini Daerah

Digugat Anak soal Tanah yang Dibeli bersama Suami, Ibu: Sedih, Sudah Tua Tidak Bisa Tenang

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Digugat Anak soal Tanah yang Dibeli bersama Suami, Ibu: Sedih, Sudah Tua Tidak Bisa Tenang

TRIBUNWOW.COM - Seorang ibu dengan lima anak, Ramisah (67), digugat anak kandungnya sendiri bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.

Warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, ini pun harus berhadapan dengan hukum.

Maryanah, anak pertama Ramisah, menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto.

Saat ini, lahan tersebut menjadi sawah dan warung kopi.

Baca juga: Diduga Depresi Usaha Bangkrut hingga Tak Kunjung Nikah, Pria Ini Nekat Bunuh Ibu Kandung lalu Kabur

Baca juga: Keluarkan Uang Rp 500 Juta untuk Cari Pacar Bayaran, Dinar Candy: Ada 18 Ribu Cowok yang Daftar

Ramisah mengaku sudah lelah karena mondar-mandir ke PN Kendal memenuhi panggilan guna memberi keterangan.

Ia juga harus merawat tanaman serta berjualan kopi, jajanan, hingga sayuran untuk menyambung hidupnya dan anak-anak sejak suaminya meninggal.

Dia juga baru saja terkena musibah karena padi di sawahnya dibabat orang tak dikenal.

Kini, ia harus berjuang menghasilkan uang melalui dagangannya di warung kecil.

"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami. Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya, tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan," tuturnya, Minggu (24/1/2021), seperti ditulis TribunJateng.com.

Di lahan itu, Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan papan sebagai warung memanfaatkan gerobak hibah dari Baznas.

Dia mengaku sedih karena harus berurusan dengan hukum yang diperkarakan anaknya itu.

"Saya sudah lima kali ke Pengadilan Negeri Kendal untuk memenuhi sidang gugatan. Saya sedih, sudah tua seperti ini tidak bisa tenang. Malah jadi banyak pikiran dan sering sakit-sakitan," jelasnya.

Baca juga: Anak Bunuh Ibu Kandung dan sempat Dilihat Adik, Diduga Depresi Usaha Bangkrut dan Belum Menikah

Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo menerangkan, proses hukum masih terus berjalan meski sudah melewati beberapa mediasi.

Sesuai jadwal yang ia terima, agenda sidang terdekat dengan agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat rencananya dilaksanakan pada awal Februari.

Agenda mundur beberapa pekan dari jadwal awal 13 Januari 2021 karena majelis Hakim pemeriksa perkara sakit.

"Agendanya kemarin adalah duplik dari tergugat namun ditunda," katanya.

Kuasa hukum penggugat, Purwanti, mengatakan, kliennya tidak semata-mata bersikap durhaka kepada ibu kandung.

Maryanah pada dasarnya ingin memperjuangkan hak atas sebagian tanah yang ia beli melalui perantara bapaknya dengan uang hasil kerja di Malaysia.

Purwanti menegaskan, sang anak tidak ingin menguasai semua lahan tersebut.

Kliennya hanya meminta sebagian tanah itu untuk mendirikan rumah sebagai tempat tinggal bersama anaknya kelak.

Baca juga: Billy Syahputra Keceplosan Akui Sempat Ribut dengan Amanda Manopo, Ivan Gunawan: Kayak Putus Asa

Ternyata, permintaan secara baik-baik ditolak oleh sang ibu.

Maryanah sebenarnya sudah memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh Ramisah apabila ingin mendapatkan sebagian tanah tersebut.

Sayang, ketika syarat dipenuhi janji tak kunjung ditepati.

"Klien saya cuma ingin sebagian saja, tidak semua. Karena tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama bekerja di Malaysia," jelas Purwanti.

Dia menyebutkan, di surat jual beli tercantum nama ibu dan bapak Maryanah, tapi uang berasal dari kliennya saat bekerja sebagai TKW.

"Ini bukan waris ya. Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sudah ia perjuangkan. Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum," jelasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ibu Digugat Anak Kandung di Kendal, Tuntut Tanah Depan Lapangan, Klaim Hasil Kerja TKW,