Terkini Daerah

Nadiem Makarim Sebut Kewajiban Berjilbab di SMKN 2 Padang Bentuk Intoleransi: Tidak akan Mentolerir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbud Nadim Makarim menjelaskan arah kebijakan pendidikan Merdeka Belajar dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019). Terbaru, Nadiem Makarim buka suara soal kewajiban memakai jilbab di SMKN 2 Padang, Minggu (24/1/2021).

TRIBUNWOW.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim buka suara soal kewajiban memakai jilbab di SMKN 2 Padang.

Dilansir TribunWow.com, Nadiem Makariem menyebut peraturan tersebut sebagai bentuk intoleransi dalam beragama.

Oleh karenanya, dengan tegas, Nadiem Makariem mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhada pihak-pihak yang terlibat.

Ilustrasi siswi SMKN 2 Padang non muslim diharuskan menggunakan jilbab. (Istimewa via Tribunnews.com)

Baca juga: Solusi Komnas HAM untuk Sekolah yang Haruskan Siswinya Berjilbab: Tidak Perlu Diberi Sanksi

Baca juga: Minta Maaf soal Aturan Berjilbab, SMKN 2 Padang Pastikan Siswi yang Bersangkutan Tetap Bersekolah

Kepastian itu disampaikan Nadiem Makariem dalam unggahan akun Instagram pribadinya, @nadiemmakarim, Minggu (24/1/2021) via YouTube KompasTV.

Dalam kesempatan itu, Nadiem Makariem mulanya menekankan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudaaan Pasal 3 Ayat 4 Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Sekolah Dasar dan Menengah.

"Bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah, dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk mejalankan keyakinan agamanya masing-masing," ujar Nadiem Makarim.

"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah," jelasnya.

"Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik."

Nadiem menyebut bahwa adanya keharusan bagi siswi untuk memakai jilbab, termasuk kepada siswi non muslim merupakan bentuk dari intoleransi dan harus ditindak tegas.

Dirinya menambahkan hal tersebut sudah melanggar peraturan perundang-undangan dan juga nilai-nilai Pancasila.

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan," kata Nadiem Makarim.

"Untuk itu pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tegasnya.

Baca juga: Viral Orangtua Murid Berdebat dengan SMK 2 Padang soal Jilbab, sang Ayah: Anak Saya Non-muslim

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.

Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut.

"Saya mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Halaman
12