Terkini Daerah

Tangkap Predator Seksual Anak Berkedok Fotografer di Batam, Polisi Nyamar Jadi Calon Pengantin

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).

TRIBUNWOW.COM - Seorang fotografer bernama Rahardi Putra (21) berhasil diringkus polisi, di Batam, Kepri.

Rahardi merupakan predator seksual yang telah melecehkan 16 anak-anak di bawah umur di Batam, bahkan dua korbannya sampai hamil.

Untuk menangkap Rahardi, polisi menyamar dan pura-pura menjadi calon pengantin, yang ingin menggunakan jasa foto pelaku.

Baca juga: Update Predator Seksual Berkedok Fotografer, Korban Bertambah Jadi 16 Anak, 2 di Antaranya Hamil

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dalam ekspose di Mapolda Kepri, Rabu (20/1/2021).

Menurut Arie, setelah ada laporan korban yang hamil, pihaknya kemudian melakukan perburuan dengan cara mengumulkan sejumlah saksi dan informasi dilapangan.

Disana diketahui, ternyata pelaku juga menerima kerjaan sebagai foto prewedding untuk pasangan yang akan menikah.

Dari sana, Sepasang anggota Direskrimum turun kelapangan untuk berpura-pura sebagai sepasang kekasih yang hendak menikah.

pancing dia keluar, mereka meyamar sebagai pasangan yang hendak menikah dan mau foto prewedding," sebutnya.

Dari sana pelaku tergiur karena berpikiran akan mendapatkan uang.

Ternyata di luar dugaan, bukan uang masuk, dirinya malah masuk bui akibat perbuatannya sendiri.

Dari sana polisi menangkap pelaku dan membawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.

Terancam Hukuman Kebiri

Fotografer lepas di Batam, Rahardi Putra terancam kebiri.

Pria 21 tahun warga Kecamatan Sagulung, Kota batam, Provinsi Kepri ini nekat meniduri anak di bawah umur yang tertarik menggunakan jasanya.

Setidaknya sudah sepuluh anak di bawah umur yang menjadi korbannya.

Aksinya sejak 2018 hingga September 2020 itu, bahkan membuat dua korbannya hamil.

Baca juga: Fakta Pria Beristri 5 Jadi Predator Seks, Incar Wanita Berumur dan Gangguan Mental, 1 Korban Dibunuh

Satu korbannya bahkan sedang mengandung usia lima bulan.

Laporan dari korbannya yang tengah hamil ke Polda Kepri ini yang menjadi dasar polisi meringkusnya.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri menciduknya di kawasan Botania, Kecamatan Batam Kota, Selasa (19/1/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, tersangka merayu para korbannya dengan jasa fotografi sebagai keahliannya.

Nantinya hasil foto tersebut akan diupload di media sosial yang memiliki banyak pengikut.

Saat ditangkap, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri juga menyita sejumlah barang bukti.

Selain kamera dan laptop yang di dalamnya berisi ratusan foto vulgar para korbannya.

Polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berhubungan dengan para korbannya.

"Foto ada yang di kamera sudah dipindahkan ke laptop tersangka," ujar Arie di Polda Kepri.

Dari kasus ini, polisi juga mengamanakan satu helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru.

Kemudian satu helai celana dalam warna ungu, 1 helai bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.

Selain itu juga Arie menambah pelaku juga dapat dijerat hukuman kebiri yang baru baru ini ditetapkan oleh presiden Joko Widodo.

"Tersangka dapat dijerat dengan Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia," ungkapnya.

Baca juga: Pengakuan Predator Seks Anak di Wonogiri: Saya Dulu juga Pernah Jadi Korban dan Diancam Pelaku

Dua Korbannya Hamil

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra mengatakan dari sepuluh korban (terbaru jadi 16, red) yang sementara diketahui itu dua diantaranya hamil.

"Satunya yang melapor pertema sebelum kasus ini terungkap" ujar Dhani.

Dhani mengatakan korban yang melapor tersebut diketahui sudah hamil sekitar 5 bulan.

Keluarga curiga dengan kondisi korban sehingga diperiksakan ke dokter dan diketahui telah hamil 5 bulan.

Lanjutnya ada satu korban Rahardi Putra yang juga diketahui telah hamil.

Itu diketahui saat penyidik memeriksa percakapan tersangka dengan salah seorang korbannya.

"Dalam percakapan itu korban mengaku hamil kepada tersangka. Tapi nanti akan kami dalami," ujar Dhani.

Tersangka diketahui melancarkan aksinya sejak tahun 2018 hingga September 2020 kemarin.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri itu menghimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anaknya.

Ini penting agar anak mereka terhindar dari pergaulan bebas yang menyesatkan.

"Orang tua Agar perhatian menjaga pergaulan anak agar tidak terjerumus ke pergaulan yang salah.Kenali teman anak-anak," ujarnya. (TribunBatam.id, Alamudin Hamapu)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Cerita Penyamaran Polisi Tangkap Fotografer Cabul di Batam, Jadi Calon Manten Hendak Foto Prewedding