TRIBUNWOW.COM - Pada tahun 2021 ini, Kementerian Pertahanan akan menyosialisasikan pembentukan komponen cadangan (Komcad).
Banyak opini berkembang di masyarakat mengira bahwa Komcad berbentuk sama seperti wajib militer.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa tidak ada paksaan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk ikut jadi anggota Komcad.
Baca juga: Soal Kedekatan Listyo Sigit dengan Jokowi, Ketum ISPPI: Nepotisme juga Tidak Selamanya Jelek
Hal itu dinyatakan oleh Dahnil dalam acara Sapa Indonesia Malam, Kamis (21/1/2021) malam.
Awalnya ia mengungkit contoh wajib militer yang diterapkan di sejumlah negara lain seperti Singapura.
"Kalau kita itu tidak wajib militer," kata dia.
"Di kita itu sukarela," lanjut Dahnil.
Dahnil menjelaskan, cara ikut Komcad serupa dengan WNI yang ingin jadi tentara.
Mereka secara sukarela mendaftar sesuai syarat-syarat yang berlaku, kemudian menjalani seleksi sebelum resmi menjadi bagian dari TNI ataupun Komcad.
"Mereka yang akan tertarik mendaftar di komponen cadangan, itu sesuai dengan syaratnya," papar Dahnil.
Jubir Menhan Prabowo Subianto itu menjelaskan, para peserta Komcad yang lolos seleksi nantinya akan menjalani pelatihan dasar militer selama tiga bulan.
Seusai lulus barulah mereka ditetapkan sebagai Komcad.
"Bahasa mudahnya tentara cadangan," ujar dia.
Komcad nantinya akan bergerak di bawah perintah Presiden RI yang disetujui oleh DPR.
"Mereka itu hanya akan bertugas kalau dimobilisasi oleh pemerintah," terang Dahnil.