Tekini Daerah

Alasan Anak Gugat Ibunya terkait Kepemilikan Mobil Fortuner, Kuasa Hukum: Tujuannya Mendamaikan

Penulis: Ulfa Larasati
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caesar Wauran menunjukkan surat gugatan anak terhadap kedua orangtuanya.

TRIBUNWOW.COM - Kasus seorang ibu bernama Dewi Firdauz (52) warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, digugat oleh anak kandungnya, Alfian Prabowo (25), menarik perhatian publik.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (21/01/2021), Alfian menggugat ibu kandungnya karena masalah kepemilikan mobil Toyota Fortuner.

Melalui kuasa hukumnya, Alfian membeberkan alasannya menggugat orangtuanya.

Baca juga: Ibu Digugat Anak Gara-gara Fortuner, Berikan atau Bayar Sewa Selama Dipakai Rp 200 Juta

Caesar Fortunus Wauran, kuasa hukum Alfian menjelaskan bahwa kliennya melayangkan gugatan karena merasa kecewa dengan orangtuanya.

Dalam kasus ini status tergugat adalah Dewi Firdauz dan Agus Sunaryo.

Caesar juga menjelaskan Alfian kecewa karena dalam masa perceraian, orangtuanya terus terlibat pertikaian.

"Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," jelasnya.

Gugatan kasus Alfian telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.

Caesar mengatakan maksud sebenarnya dari gugatan ini adalah Alfian ingin orangtuanya berdamai.

"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga. Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.

"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," imbuhnya Kamis (21/01/2021).

Baca juga: Digugat Anak Gara-gara Fortuner, Dewi Firdauz Menangis hingga Bingung: Allah akan Menemani Ibu

Sebelumnya dikabarkan, bahwa Dewi Firdauz (52) seorang ASN di Pemprov Jateng digugat anaknya sendiri terkait kepemilikan mobil Toyota Fortuner.

Dewi Firdauz diketahui merupakan mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo.

Keduanya telah bercerai pada September 2019 lalu.

Pada tahun 2013, Dewi mengaku membeli mobil Toyota Forturner di Kaligawe Semarang.

Namun, pada saat itu Dewi baru saja menjual mobil Yaris dan belum melakukan proses balik nama.

Akhirnya mobil Forturner tersebut ia atas namakan Alfian, anaknya.

Dewi mengatakan bahwa itu adalah bentuk rasa percaya kepada Alfian.

Namun, Alfian kini justru menggugat dirinya dan meminta mobil Forturner tersebut.

Surat gugatan tersebut dilayangkan pada Oktober 2020.

Apabila Dewi tidak memberikan mobil itu kepada Alfian, maka ia harus membayar sewa sejumlah Rp 200 juta.

Padahal Dewi menegaskan bahwa mobil Forturner itu ia beli dari hasil kerjanya sebagai seorang ASN.

Jika Dewi juga tidak bisa membayar, anaknya ingin rumah yang kini ditinggali Dewi disita sebagai jaminan.

Baca juga: Soroti Sinergitas Polri dengan KPK, ICW Minta Listyo Sigit Perbaiki: Mengedepankan Ego Sektoral

"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ucap Dewi.

Dewi Firdauz sempat mengungkapkan bahwa dia adalah orang yang tidak terlalu mengerti masalah hukum.

Ia pun sempat bingung dengan tuntutan yang datang dari anaknya.

"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi.

(TribunWow/Ulfa Larasati)

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ "Gara-gara Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta", dan "Derita Ibu Digugat Anak Kandung: Kalau Rumah Disita, Saya Mau Tinggal Dimana Lagi"