TRIBUNWOW.COM - Dua tersangka pada kasus pembunuhan Mahasiswa Universitas Telkom asal Karawang, Rio Hadiyan (24) dan Husain Abdurrohim (21) diduga menerima uang yang diduga hasil kejahatan.
Uang tersebut diduga milik korban, Fathan Ardian Nurmiftah (19).
Setelah membantu tersangka Jhovi Fernando alias Jo (31) membuang Jasad Fathan di Cilamaya Kulon, Rio dan Husain mendapat uang masing-masing Rp 400.000 dan Rp 300.000.
"Diduga kuat uang milik korban," ujar Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra di Mapolres Karawang, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Terungkap Fakta Baru Pembunuhan Fathan, Tersangka Husain Bantu Ikat dan Buang Jenazah Korban
Diketahui, setelah Fathan tak bernyawa di kontrakannya, Jo membawa barang-barangnya ke rumah rekannya. Barang-barang itu di antaranya motor, dua handhone, dan kartu ATM.
"ATM-nya masih utuh. Yang dijual baru motornya, kalau gak salah Rp 2,5 juta," ungkap Rama.
Husain diketahui perperan membnatu mengikat, membungkus, dan membuang jasad korban. Sementara Rio hanya mengantar membuang jasad di Cilamaya Kulon.
40 adegan rekonstruksi pembunuhan
Kepolisian melakukan reka ulang kasus pembunuhan Fathan Ardian Nurmiftah (19), Mahasiswa Telkom University Bandung di Karawang, Jawa Barat, Selasa (19/1/2021).
Sebanyak 40 adegan dipergakan pelaku untuk menemukan penyesuaian fakta kejadian pembunuhan tersebut.
Dari reka adegan diketahui Jhovi Fernando (30) alias Bang Jo telah berada di kontrakannya yang berlokasi di Dusun Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang bersama Fathan.
Kemudian, Fathan keluar untuk membeli kuota dan kembali ke kontrakan dengan membawa minuman keras.
Sekitar Pukul 01.00 wib dini hari, Fathan dan Bang Jo keluar untuk makan.
Baca juga: Seusai Bunuh Mahasiswa Telkom, Pelaku Sengaja Ikat Tangan dan Kaki Korban hingga Jasadnya Membungkuk
Lalu, mereka kembali ke kontrakan dan meminum arak.
Dari sana, Bang Jo mulai menagih janji Fathan yang akan meminjamkan uang.
Setelah itu justru terjadi adu mulut antara keduanya.
Karena tersinggung dengan perkataan Fathan, Bang Jo kemudian menampar pipi sebelah kiri korban dan dibalas korban dengan tamparan.
Bang Jo yang sudah naik pitam, segera mencekik leher Fathan dengan kedua tangannya.
Fathan berusaha berontak dengan menendang pelaku, setelah lemas.
Bang Jo membenturkan kepala Fathan ke tembok satu kali.
Setelah membunuh Fathan, pria yang mengaku memiliki keahlian supranatural kepada Fathan ini terus memondar-mandir sambil menghisap sebatang rokoknya.
Bang Jo kembali ke dalam untuk memastikan nyawa Fathan, ia melihat Fathan sudah mengeluarkam busa dari mulutnya.
Bang Jo pun segera mengganti seluruh pakaian Fathan.
Ia segera membawa kendaraan roda dua dan seluruh barang Fathan ke perumahan Vila Karawang.
Di rumah temannya ini, Bang Jo mulai mengirimkan pesan Whats App dengan handphone milik korban yang berisi ancaman penculikan kepada keluarga Fathan, serta meminta tebusan Rp400 juta untuk dikirim ke rekening miliki tersangka HA alias Ucen (20).
Dua hari setelah kejadian pembunuhan, Ucen dijemput Bang Jo di Terminal Klari.
Bang Jo menceritakan persoalannya dan meminta bantuan Ucen untuk membuang mayat Fathan di kontrakannya.
Keduanya kemungkinan mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rapia dan membungkus mayatnya dengan plastik dan sarung serta melilitnya dengan bed cover.
Setelah membungkus mayat Fathan.
Baca juga: Baru Kenal 1 Minggu, Mahasiswa Telkom Dibunuh Teman Facebooknya Gegara Menyinggung Perasaan Pelaku
Bang Jo dan Ucen kemudian menemui Rio di perempatan Johar.
Ketiganya pergi bersama untuk meminjam mobil mini bus milik paman Bang Jo.
Usai meminjam mobil, ketiganya berangkat menuju Gor Panthayuda.
Sambil makan sate di Gor, Bang Jo meminta tolong Rio untuk membantunya membuang mayat Fathan.
Sebelum membuang mayatnya, para tersangka melakukan survei lokasi yang akan dijadikan tempat pembuangan mayat Fathan.
Awalnya mereka akan melakukan pembuangan mayat di sekitar Irigasi Tamelang, Purwasari.
Seusai di kontrakan, Bang Jo dan Ucen segera mengangkut tubuh Fathan ke belakang mobil.
Rio sebelumnya menunggu di mobil sebagai pengemudi.
Para pelaku kemudian berputar-putar hingga menemukan lokasi di Dusun Kecemek, Bayur Kidul, Cilamaya Kulon.
Bang Jo dan Ucen membuang mayat Fathan di tersier.
Mobil yang dipinjam tersebut, segera dicuci para pelaku sebelum dikembalikan kepada paman Bang Jo.
Setelah mengembalikan mobil, Rio pulang ke rumahnya dan diberikan uang senilai Rp 400.000.
Kemudian Bang Jo mengantarkan Ucen ke Terminal Klari dan memberikan ongkos senilai Rp 300.000.
"Dari reka adegan ini, ternyata peran HA hanya membuang mayat. Berbeda dengan keterangan sebelumnya, ternyata HA baru ada di kontrakan dua hari setelah pembunuhan," kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra di sela rekontruksi di Terminal Klari, Selasa (18/1/2021).
Sepanjang reka adegan pembunuhan di kontrakan, ratusan warga antusias untuk menyaksikannya.
Namùn polisi tidak mengizinkan warga untuk mendekati lokasi kejadian dengan melakukan penjagaan ketat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Tersangka yang Buang Jenazah Mahasiswa Telkom Terima Upah Ratusan Ribu Rupiah