Wanita yang merupakan anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) itu digeser seusai menuai kontroversi atas pernyataannya menolak menerima suntikan vaksin Sinovac dalam rangka program vaksinasi Covid-19.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, perpindahan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh PDIP pada Senin (18/1/2021) kemarin.
Pada surat dengan nomor 04/F-PDIP/DPR-RI/I/2021, tertulis bahwa perpindahan Ribka ke Komisi VII akan berlaku mulai, Senin (18/1/2021).
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto.
Komisi IX diketahui bergerak dalam bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan kependudukan.
Sedangkan Komisi VII bergerak dalam ruang lingkup tugas di bidang energi, riset, serta teknologi.
Baca juga: Pilih Sekeluarga Didenda daripada Divaksin Covid, Anggota DPR Ribka Tjiptaning: Mending Jual Mobil
Baca juga: Digeser dari Komisi IX setelah Tolak Vaksin Covid-19, Ribka Tjiptaning Ternyata Seorang Dokter
Ribka Sebut Vaksin Barang Rongsok
Sebelumnya diberitakan, dr Tirta tegas menanggapi ucapan Ribka Tjiptaning.
Seperti yang diucapkannya dalam acara Rosi Kompas TV, Sabtu (16/1/2021).
Mulanya, dr Tirta menyebut vaksin sangat penting untuk membendung laju pertumbuhan Covid-19.
"Harapannya dengan vaksin ini kita bisa kelar, tahan 15 bulan vaksinasi kelar tapi tetap patuhi protokol terus," terang dr Tirta.
"Kita cepet kelar."
Ia langsung menyinggung nama Ribka Tjiptaning.
Menurut dr Tirta, sebelumnya sempat berdiskusi dengan anggota Komisi IX DPR RI yang lain.
"Terus yang kedua, untuk komennya Bu Ribka," jelas dr Tirta.