TRIBUNWOW.COM - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie angkat bicara soal viral kasus pelanggan PT PLN (Persero) di Tangerang yang tagihan listriknya membengkak hingga Rp 68 juta.
Alvin Lie mengatakan, PLN wajib bersikap transparan terkait data pemakaian para pelanggan.
"PLN wajib transparan dan berikan bukti-bukti otentik kepada pelanggan," kata Alvin saat dihubungi, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Simak Cara Dapat Token Listrik Gratis Bulan Januari sampai Maret 2021, Bisa Melalui SMS PLN atau WA
Menurut Alvin, banyaknya kasus pelanggan yang mengeluh tagihan listrik yang membengkak juga harus menjadi evaluasi PLN.
Evaluasi yang dapat dilakukan, kata Alvin, antara lain memperbaiki sistem pencatatan, kompetensi petugas, serta ketepatan alat ukur.
"Sebaiknya PLN sediakan juga mekanisme cicilan bagi pelanggan terdampak yang berniat baik membayar denda," ujar Alvin.
Baca juga: Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 1000 Meter, Masyarakat Diminta Waspada
Di sisi lain, Alvin menyarankan pelanggan yang tagihan listriknya membengkak untuk mengadu kepada PLN secara formal.
"Perhatikan penjelasan PLN. Jika terbukti benar, pelanggan wajib bayar. Jika PLN tak mampu buktikan kesalahan pelanggan, keberatan pelanggan harus diterima PLN," kata dia.
Apabila hal itu tak ditanggapi, lanjut Alvin, pelanggan dapat melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI maupun perwakilan Ombudsman RI di provinsi setempat.
Baca juga: Tampak Udara Mamuju Pasca Bencana Gempa, 5 Ribu Bangunan Alami Kerusakan
Sebelumnya, sebuah unggahan pelanggan PLN di daerah Tangerang, Banten, yang mengalami lonjakan tagihan listrik mencapai Rp 68 juta viral di media sosial Twitter.
Sebab, pelanggan tersebut mengaku biasanya hanya menerima tagihan listrik sebesar Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Tagihan Listrik Rp 68 Juta, Ombudsman: PLN Wajib Transparan dan Beri Bukti Otentik"