Cerita Selebriti

Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan yang Seret Raffi Ahmad Tak Terbukti, Polisi: Hanya 18 Orang

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi.

TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya memastikan kasus yang menjerat Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan, tidak terbukti.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan di Polres Metro Depok.

Kepastian itu dikatakan Yusri setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Raffi Ahmad yang tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Chat Raffi Ahmad ke Dedi Mulyadi soal Viral Pesta seusai Divaksin: Digoreng Orang yang Mau Jatuhin

“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen juga (sebelum masuk ke lokasi) dan isinya hanya 18 orang,” kata Yusri, Senin (18/1/2021).

Pemeriksaan tersebut, kata Yusri, dilakukan oleh tiga pilar Satgas Covid-19 yang ke lokasi tempat Raffi Ahmad menghadiri pesta yakni di rumah pengusaha Richardo Gelael.

Setelah melakukan pengecekan di lokasi, ia mengatakan, kegiatan itu privacy yang dihadiri orang terdekat.

“Sudah dilakukan pengecekan di kediaman RG dan itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat, " kata Yusri.

Sementara itu, pada Jumat (15/1/2021) lalu seorang advokat yakni David Tobing mengajukan gugatan ke PN Depok atas tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca juga: Tegur Iwan Fals untuk Pakai Masker sebelum Nyanyi, Raffi Ahmad: Menegur Boleh, Jangan Menjatuhkan

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," kata David saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/1/2021).

Gugatannya itu dikatakan David terdaftar dengan nomor pendaftaran PN DPK-012021GV1.

Dalam gugatan ini, David menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Atas gugatan itu, Raffi Ahmad dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021.

(Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Raffi Ahmad Tidak Terbukti