TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut berjumlah Rp 2,4 juta.
Hingga Desember 2020, Kemenkop UKM sudah menyalurkan bantuan hingga 100 persen.
Baca juga: Perlu Diketahui, Inilah Syarat-syarat untuk Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Mencairkannya
Namun, hingga saat ini, masih banyak pelaku usaha yang mengaku BLT tidak bisa dicairkan lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) salah input.
Bank Himbara sebagai penyalur pun tidak mau untuk melakukan proses pencairan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh perbankan adalah hal yang benar.
"Sebab, bank harus menyalurkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dan saya fikir, apa yang dilakukan bank sudah benar," ujar Hanung saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Hanung mengatakan, jika hal tersebut terjadi, Bank harus melaporkan kepada pihak Kementerian Koperasi dan UKM agar data yang dinyatakan salah tersebut bisa diverifikasi ulang. Sehingga pelaku UMKM bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut.
Baca juga: Rincian Bansos PKH, Lansia Dapat BLT Rp 2,4 Juta hingga Anak Usia Dini dan Ibu Hamil Rp 3 Juta
Dinas Koperasi dari daerah juga harus mengusulkan perbaikan kepada pihak bank, agar pihak bank juga memberikan laporan kepada Kemenkop UKM.
"Jadi ketika ada NIK yang salah input, pengusul harus melaporkan ke bank, baru nanti bank yang melaporkan ke kami," jelas Hanung.
Diketahui, bantuan ini diberikan dalam bentuk hibah alias gratis sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membantu pelaku UMKM agar tetap bisa melakukan aktivitas usahanya kembali setelah diterjang pandemi. (Kompas.com/Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "NIK Salah Input, Apakah BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Bisa Dicairkan?"