TRIBUNWOW.COM - Aksi blusukan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini rupanya tidak hanya menuai pujian, melainkan juga banyak yang memberikan kritik dan protes.
Bahkan terbaru, Risma dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan pembohongan dalam melakukan aksi blusukan oleh Wakil Ketua Umum Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasen atau Gus Yasin.
Menanggapi persoalan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku tidak setuju.
Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube pribadinya, Refly Harun, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Refly Harun Ungkap Kemungkinan Risma Maju di Pilkada DKI, Singgung Khofifah: Presedennya Sudah Ada
Dalam kesempatan itu, Refly Harun mulanya menyakini bahwa pelapor tersebut adalah orang yang tidak mendukung pemerintah.
"Terlepas dari apakah itu settingan atau bukan, saya hanya mengatakan termasuk orang yang tidak pernah setuju lapor-melapor dari kubu manapun," ujar Refly Harun.
Menurut Refly Harun saling lapor-melapor bukan langkah tepat untuk menyikapi suatu perbedaan apalagi perbedaan dalam berdemokrasi.
Dirinya mengaku lebih setuju dengan sebatas memberikan sikap kritis.
"Alangkah baiknya kita biasa menerima perbedaan pendapat," kata dia.
"Kalaupun itu dianggap pencitraan ya kritik saja, yang terpenting ketika kita menyampaikan kritik jangan pula kita yang diadukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Refly Harun menilai masyarakat sudah bisa melihat mana fakta yang sebenarnya terjadi tanpa harus dilaporkan.
"Biarkan masyarakat yang menilainya siapa yang sesungguhnya lebih benar, lebih bisa diterima dan lebih berintegritas," terang Refly Harun.
Baca juga: Anggap Keterlaluan jika Risma Blusukan demi Pamor, Refly Harun: Sama Saja Manfaatkan Orang Miskin
Begitupun sebaliknya, Refly Harun berharap dari kubu Risma juga tidak perlu memperosalkan ataupun melaporkan pihak yang memberikan kritik terhadap mantan wali kota Surabaya itu.
Dengan begitu menurutnya, jalannya proses demokrasi di Tanah Air akan tetap terjaga.
"Yang penting kondisinya adalah kita tidak perlu melaporkan Risma, tetapi pendukung Risma juga tidak perlu melaporkan siapapun yang mengkritik Risma," harapnya.
"Jadi biar demokrasi kita bisa lebih jalan," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 4.30
Bunyi Pelaporan terhadap Risma
Dikutip dari TribunJakarta.com, laporan itu dibuat oleh Wakil Ketua Umum Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasen atau Gus Yasin.
Yasin menuding, orang-orang yang ditemui oleh Risma saat blusukan adalah palsu.
"Dalam hal ini pertemuan bu Risma dengan salah satu gelandangan atau pengemis yang bernama Nur Saman di Sudirman dan Thamrin, itu saya lihat banyak kebohongan," kata Yasin di Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021).
Yasin menyebut, Risma bisa dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal dan Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tidak pernah saya menjumpai pengemis di situ (Jalan Sudirman)," ujar Yasin.
Yasin juga mengutip narasi di media sosial yang menuding bahwa Risma menggunakan pemulung settingan.
Diketahui, narasi pemulung settingan dikembangkan oleh akun Twitter @Andhy_SP211.
"Gembel ternyata bisa menjadi profesi yg menguntungkan,bisa ikut Drakor tanpa casting pastiny.." tulis @Andhy_SP211, Rabu (6/1/2021) pukul 10.22 WIB.
Akun tersebut juga mengunggah dua foto wajah seorang gelandangan berambut dan berkumis putih, bertopi hitam serta mengenakan masker.
Ia lalu menyertakan foto lain yang disebut-sebut sebagai foto penjual poster Soekarno yang diunggah oleh akun Facebook Adhe Idol.
"Kalau yg menghadap ke depan atau yg rambutnya putih/ubanan kek kenal itu, tukang jualan poster Soekarno Menang dia orang PDIP. Lokasi jualanya jln Minang kabau Manggarai, selain itu dia juga jualan kelapa muda. Terciduk juga,” demikian tulis akun Facebook Adhe Idol yang diunggah melalui Twitter @Andhy_SP211. (TribunWow/Elfan/Anung)